Kenaikan Pangkat dan Jabatan Seskab Teddy Jadi Polemik, Menko Polkam Tegaskan Aturan Sudah Berubah
Menko Polkam RI, Budi Gunawan buka suara terkait polemik kenaikan pangkat hingga jabatan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.
TRIBUNNEWS.COM - Menko Polkam RI, Budi Gunawan menjawab polemik kenaikan pangkat hingga jabatan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.
Diketahui sebelumnya Seskab Teddy berpangkat Mayor, kini ia mendapat kenaikan pangkat menjadi Letnan Kolonel atau Letkol.
Namun kenaikan pangkat ini justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Tak hanya soal kenaikan pangkat saja, jabatan Seskab yang didapat Letkol Teddy disaat kini ia masih berstatus sebagai anggota TNI aktif juga ikut dipermasalahkan.
Budi Gunawan mengatakan dulu memang jabatan Seskab ini kedudukannya sama dengan Sekretaris Negara atau Sesneg.
Namun kini aturannya sudah berubah, kedudukan Seskab kini berada di bawah Sekretaris Militer Presiden.
Diketahui Sekretaris Militer Presiden ini berisikan personel TNI dan Polri yang masih aktif.
Sehingga Budi menegaskan bahwa jabatan Seskab yang diberikan kepada Letkol Teddy ini tak ada yang menyalahi aturan.
“Kalau dulu Seskab itu kedudukannya kan dengan Sesneg itu sejajar, tapi sekarang SOTK yang baru kedudukan Seskab itu berada di bawah Sekretaris Militer Presiden."
"Dimana isinya terdiri dari personel TNI dan Polri. Termasuk juga di Seskab seperti itu, tidak ada yang menyalahi karena aturannya sudah berubah semua,” kata Budi dilansir Kompas TV, Kamis (13/3/2025).
Lebih lanjut soal kenaikan pangkat Letkol Teddy, Budi mengaku paham akan adanya komentar-komentar hingga perdebatan di tengah masyarakat.
Baca juga: Kata Menko Polkam Budi Gunawan soal Kenaikan Pangkat Letkol Teddy: Sesuai Mekanisme, Hasil Dedikasi
Namun Budi mengingatkan bahwa dalam proses kenaikan pangkat di militer ini terdapat beberapa aspek pertimbangan.
Di antaranya ada aspek pertimbangan strategis, termasuk soal masa dinas, pertimbangan kinerja hingga kebutuhan organisasi.
"Kami memahami memang ada komentar-komentar perdebatan masalah ini, tapi perlu diingat bahwa proses kenaikan pangkat dalam militer itu memiliki beberapa aspek pertimbangan."
"Entah itu pertimbangan strategis, tidak hanya masa dinas dalam pangkat itu, tetapi juga pertimbangan kinerja dan kebutuhan organisasi," tegas Budi.
Soal Pengangkatan Teddy Sebagai Seskab, Amnesty International: Yang Melanggar Hukum Presiden
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meragukan komitmen Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengatakan perwira TNI aktif yang menduduki jabatan sipil selain di 10 kementerian dan lembaga yang diatur di Undang-Undang (UU) TNI harus mengundurkan diri dari dinas militer atau pensiun dini.
Usman memandang sebenarnya Panglima TNI berwenang untuk menarik para prajurit aktif tersebut dari kementerian dan lembaga tersebut saat ini.
Sayangnya, menurut dia, Panglima TNI terhambat oleh wewenang Presiden yang justru akan memakai hak prerogatifnya dalam pengangkatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.
"Yang melanggar hukum ya Presiden. Melanggar Pasal 47 UU TNI. Seharusnya jika Presiden melanggar hukum, maka DPR meminta pertanggungjawaban. Tapi DPR tidak melakukan itu karena koalisi pemerintahan Presiden memperoleh dukungan kursi mayoritas," kata Usman saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Ramai Desakan Letkol Teddy Harus Mundur dari TNI, KSAD Beri Jawaban
"Amnesty meragukan komitmen tersebut sampai itu benar-benar dibuktikan dengan tindakan pengunduran diri atau pensiun dini," lanjutnya.
Untuk itu menurutnya pengangkatan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet harus dibatalkan karena menyalahi undang-undang.
Menurut Usman pengangkatan itu jelas menyimpang dari TAP MPR Nomor VII Tentang Peran TNI dan Polri khususnya Pasal 5 ayat (5) yang menyebut Anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan.
TAP MPR tersebut, lanjut dia, menorehkan landasan filosofis dan sosiologis mengapa anggota TNI aktif dilarang masuk ke ranah sipil.
Selain itu, menurut dia, TAP MPR itu juga tidak memberi kekecualian apa pun mengenai wilayah jabatan sipil yang dapat ditempati oleh anggota TNI aktif.
Baca juga: Ini Aturan soal Posisi Seskab Masuk Sesmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI
Larangan tersebut, kata dia, juga ditegaskan lagi dalam Pasal 47 ayat 1 UU TNI yang kembali mensyaratkan, “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan."
Sayangnya, kata Usman, di tingkat Undang-undang, para pembuat kebijakan membuat kompromi berupa kekecualian pada 10 pos sipil pada sejumlah kantor.
"Bahkan dengan kekecualian itu, pengangkatan Teddy jelas melanggar Undang-undang. Pos Sekretaris Kabinet tidak disebutkan dalam kekecualian UU TNI. Jadi jelas melanggar dan yang bersangkutan harus mundur atau pensiun dini," tegas Usman.
"Instruksi Panglima TNI seperti melemah menjadi imbauan karena pengangkatan Teddy adalah kehendak atasan dari Panglima. Dalam semangat kontrol dan pengawasan demokratis, DPR seharusnya menegur Presiden. Tapi kita tahu bahwa dalam realpolitik hal itu tidak dimungkinkan karena koalisi pemerintah yang mayoritas di DPR," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita Irawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.