Panglima TNI Tegaskan Jaga Supremasi Sipil dalam Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Publik
Panglima TNI jelaskan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil tanpa harus pensiun.
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan komitmen TNI untuk menjaga supremasi sipil dalam pengaturan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan publik di luar bidang pertahanan.
Penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara adalah salah satu poin yang akan mengalami penyesuaian dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI pada Kamis, 13/3/2025.
"Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, TNI menerapkan konsep penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga di luar bidang pertahanan.
Namun, prinsip supremasi sipil tetap menjadi elemen fundamental yang harus dijaga dalam negara demokrasi dengan memastikan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil," kata Agus di Gedung DPR Senayan Jakarta.
Agus menekankan dalam revisi UU TNI, TNI berkomitmen untuk tetap menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil dan profesionalisme militer.
"TNI akan tetap menjaga peran militer dan otoritas sipil dengan profesionalisme militer yang tinggi, memastikan bahwa setiap tugas pokok dijalankan dengan baik," ucap Agus.
Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa revisi UU TNI diperlukan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan aspek pembinaan serta penggunaan kekuatan TNI.
Termasuk penyesuaian tugas pokok (tupoksi) TNI dan angkatan terkait dengan dinamika ancaman yang terus berkembang.
Dia juga menegaskan pentingnya batasan peran TNI agar tidak terjadi duplikasi dengan lembaga-lembaga lainnya.
Adapun dalam RUU TNI tersebut nantinya akan diatur mengenai kedudukan prajurit TNI aktif di jabatan sipil.
Kata Menhan
Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, RUU TNI akan turut memuat aturan perihal kedudukan prajurit TNI di jabatan sipil seperti kementerian/lembaga.
Dikatakan oleh Sjafrie, nantinya dalam RUU TNI ini akan ada pasal yang mengatur perihal 15 kementerian/lembaga di pemerintahan yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun dari TNI.
| Profil Mayjen TNI Iroth Sonny Edhie, Jebolan Akmil 1993 Kini Jabat Kepala Puskomlekad TNI AD |
|
|---|
| Redefinisi Hubungan Sipil-Militer, Perkuat Pertahanan Negara |
|
|---|
| Profil Letjen TNI Mohamad Hasan, Jebolan Akmil 1993 Kini Jabat Komandan Kodiklat TNI AD |
|
|---|
| Ratusan Ribu Yahudi Ultra-Ortodoks Turun ke Jalan di Yerusalem Tolak Wajib Militer, 1 Tewas |
|
|---|
| Urgensi Reformasi Peradilan Militer, Al Araf Singgung Kasus Kematian Prada Lucky |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.