Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Pengamat Jamiluddin Ritonga Prediksi Megawati Tegur Anggota Komisi III DPR PDIP Terkait Kasus Hasto
Pengamat Jamiluddin Ritonga menyoroti dipanggilnya seluruh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP ke kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputi
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025).
Sidang tersebut dijadwalkan beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Hasto.
Terdapat dua perkara yang menjerat Hasto, yakni dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan.
Dalam kasus suap PAW, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Namun, hingga kini, Donny belum ditahan KPK.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, serta mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Dalam kasus ini, Hasto bersama Donny, Harun Masiku, dan Saeful Bahri diduga berperan dalam pemberian uang Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.
Selain perkara suap, Hasto juga didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan.
Dia disebut-sebut mengumpulkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
Bahkan, dalam operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto disebut memerintahkan seorang penjaga rumah bernama Nur Hasan untuk menghubungi Harun dan menyarankan agar merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.