Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Propam Polri: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lakukan Pelanggaran Kode Etik Berat
Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menuturkan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma melakukan pelanggaran kode etik berat.
"Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM menyatakan terjadinya pelanggaran HAM terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik atau mental, dan terjadi pelecehan seksual, dan atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh eks Kapolres Ngada," kata Uli saat dikonfirmasi pada Kamis (13/3/2025).
Komnas HAM, kata dia, juga mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan dengan perlunya sanksi etika, dan pidana atas pelecehan seksual, dan atau tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh eks Kapolres Ngada dengan mempertimbangkan pemberatan hukuman terhadap pelaku.
Pemberatan dimaksud yaitu pelaku sebagai aparat penegak hukum berdasarkan pertimbangan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ketiga, Komnas HAM juga meminta adanya pemulihan untuk para korban pelecehan seksual, dan atau pencabulan dengan menyediakan layanan psikologi untuk para korban, menyertakan restitusi dan atau kompensasi dalam proses penegakan hukum, serta perlindungan saksi dan korban.
"Memastikan peristiwa tersebut tidak terjadi lagi khususnya di lingkungan kepolisian dengan melakukan evaluasi secara berkala melalui uji narkoba secara rutin, dan asesmen psikologi," kata Uli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.