Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Propam Polri: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lakukan Pelanggaran Kode Etik Berat
Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menuturkan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma melakukan pelanggaran kode etik berat.
Henry menegaskan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan dilaksanakan di Propam Polri.
3 Kata AKBP Fajar Widyadharma
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja untuk kali pertama tampak mengenakan baju tahanan.
AKBP Fajar ditampilkan ke hadapan awak media saat konferensi pers penanganan kasus yang menjeratnya terkait asusila dan narkoba.
Tak sampai lima menit, yang bersangkutan kembali digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri.
Saat berjalan keluar ruang konferensi pers, AKBP Fajar melontarkan tiga kata.
"Saya Sayang Indonesia!" ucap terduga pelanggar.
Sementara itu Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya melakukan pemantauan untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik dan adanya perlindungan hak anak serta pemulihan korban dari pelecehan seksual dan atau pencabulan tersebut.
Selain itu, ia juga menyatakan Komnas HAM memandang anak-anak merupakan korban yang rentan mengalami tindakan kekerasan, pelecehan seksual, dan atau pencabulan yang mengakibatkan pelanggaran HAM.
Anak-anak, kata dia, menjadi salah satu kelompok rentan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan kasus pencabulan dan pelecehan seksual yang terjadi tersebut bertentangan dengan Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pasal tersebut berbunyi "Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara".
Selain itu juga, lanjut dia, dalam Pasal 52 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tercantum "Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan".
Ia melanjutkan, perlindungan hak setiap anak juga dijamin dalam Pasal 58 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pasal tersebut berbunyi "Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut".
Kemudian, kata Uli, perlindungan anak dari kekerasan/kejahatan seksual juga ditegaskan dalam Pasal 15 huruf f UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan "Setiap Anak
berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.