Respons Panglima TNI, KontraS: Letkol Teddy hingga Letjen Novi Helmy Harus Letakkan Jabatan
Dan pernyataan Panglima TNI harus diikuti dengan tindakan nyata, bukan hanya sekadar wacana. Sebab, langkah ini sejalan dengan cita-cita reformasi
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menanggapi pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 10 kementerian/lembaga sebagaimana Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari militer.
Dimas menegaskan, apa yang disampaikan tersebut sudah seharusnya menjadi kerangka berpikir dari Panglima TNI. Dan pernyataan Panglima TNI harus diikuti dengan tindakan nyata, bukan hanya sekadar wacana.
Sebab, langkah ini sejalan dengan cita-cita reformasi untuk memperkuat sistem demokrasi dan menjaga profesionalisme dalam institusi militer yakni menjaga pertahanan negara, sebagai alat pertahanan negara dan juga menjaga kedaulatan negara.
Sehingga, lanjutnya, prajurit-prajurit aktif yang kemudian "dikaryakan" atau ditempatkan di luar tugas pokok utamanya pada akhirnya harus meletakkan jabatannya agar iklim profesionalisme TNI itu bisa dijaga.
"Menanggapi respons dari Panglima, seharusnya jabatan-jabatan sipil yang sudah diisi oleh sejumlah perwira aktif di pemerintahan Prabowo sebut saja misalnya di Sekretaris Kabinet ada Letkol Teddy Indra Wijaya, lalu ada Letjen Novi Helmy Prasetya yang kemudian menjadi Dirut Bulog," kata Dimas saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (12/3/2025).
"Lalu, ada juga misalnya Inspektorat Kementerian Perhubungan, Inspektorat Kementerian Pertanian, dan juga di Badan Penyelenggara Haji Nasional itu juga kemudian harus meletakkan jabatannya," lanjut dia.
Baca juga: Soal Kenaikan Pangkat Letkol Teddy, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya, Apa Masalahnya?
Lebih lanjut, Dimas menyaakan bahwa jabatan sipil yang di luar kewenangan 10 kementerian dan lembaga yang disebutkan dalam Pasal 47 Ayat (2) UU TNI harus ditempati oleh prajurit yang telah pensiun atau mengundurkan diri.
revisi UU TNI
Kontras
Letkol Teddy Indra Wijaya
Novi Helmy Prasetya
Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya
Panglima TNI
Jenderal Agus Subiyanto
Prabowo Sentil Kapolri dan Panglima TNI soal Tambang Ilegal: Jangan-jangan Ada Anak Buahmu |
![]() |
---|
TB Hasanuddin: Wakil Panglima TNI Tak Akan Timbulkan ‘Matahari Kembar’ |
![]() |
---|
Jabatan Wakil Panglima TNI Aktif Lagi Usai 25 Tahun Vakum, DPR Minta Jangan Cuma Jadi ‘Pendamping’ |
![]() |
---|
Ridlwan Habib Ungkap Peran Vital Wakil Panglima TNI di Era Restrukturisasi Militer |
![]() |
---|
Komisi I DPR: Jabatan Wakil Panglima Relevan dengan Bertambahnya Brigade hingga Batalyon di TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.