Minggu, 31 Agustus 2025

Respons Panglima TNI, KontraS: Letkol Teddy hingga Letjen Novi Helmy Harus Letakkan Jabatan

Dan pernyataan Panglima TNI harus diikuti dengan tindakan nyata, bukan hanya sekadar wacana. Sebab, langkah ini sejalan dengan cita-cita reformasi

|
Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
REVISI UU TNI - Poster bergambar lima perwira TNI aktif yang kini menduduki jabatan di pemerintahan Prabowo Subianto, dipajang saat konferensi penolakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Kelima perwira TNI tersebut adalah Letkol Inf Teddy Indra Wijaya, Mayjen Maryono, Mayjen Irham Waroihan, Laksamana Pertama Ian Heriyawan, dan Mayjen Novi Helmy Prasetya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menanggapi pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 10 kementerian/lembaga sebagaimana Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari militer. 

 

Dimas menegaskan, apa yang disampaikan tersebut sudah seharusnya menjadi kerangka berpikir dari Panglima TNI. Dan pernyataan Panglima TNI harus diikuti dengan tindakan nyata, bukan hanya sekadar wacana.

 

Sebab, langkah ini sejalan dengan cita-cita reformasi untuk memperkuat sistem demokrasi dan menjaga profesionalisme dalam institusi militer yakni menjaga pertahanan negara, sebagai alat pertahanan negara dan juga menjaga kedaulatan negara.

 

Sehingga, lanjutnya, prajurit-prajurit aktif yang kemudian "dikaryakan" atau ditempatkan di luar tugas pokok utamanya pada akhirnya harus meletakkan jabatannya agar iklim profesionalisme TNI itu bisa dijaga.

 

"Menanggapi respons dari Panglima, seharusnya jabatan-jabatan sipil yang sudah diisi oleh sejumlah perwira aktif di pemerintahan Prabowo sebut saja misalnya di Sekretaris Kabinet ada Letkol Teddy Indra Wijaya, lalu ada Letjen Novi Helmy Prasetya yang kemudian menjadi Dirut Bulog," kata Dimas saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (12/3/2025). 

 

"Lalu, ada juga misalnya Inspektorat Kementerian Perhubungan, Inspektorat Kementerian Pertanian, dan juga di Badan Penyelenggara Haji Nasional itu juga kemudian harus meletakkan jabatannya," lanjut dia.

 

Baca juga: Soal Kenaikan Pangkat Letkol Teddy, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya, Apa Masalahnya?

 

Lebih lanjut, Dimas menyaakan bahwa jabatan sipil yang di luar kewenangan 10 kementerian dan lembaga yang disebutkan dalam Pasal 47 Ayat (2) UU TNI harus ditempati oleh prajurit yang telah pensiun atau mengundurkan diri.

 

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan