Respons Panglima TNI, KontraS: Letkol Teddy hingga Letjen Novi Helmy Harus Letakkan Jabatan
Dan pernyataan Panglima TNI harus diikuti dengan tindakan nyata, bukan hanya sekadar wacana. Sebab, langkah ini sejalan dengan cita-cita reformasi
|
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Gita Irawan
REVISI UU TNI - Poster bergambar lima perwira TNI aktif yang kini menduduki jabatan di pemerintahan Prabowo Subianto, dipajang saat konferensi penolakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Kelima perwira TNI tersebut adalah Letkol Inf Teddy Indra Wijaya, Mayjen Maryono, Mayjen Irham Waroihan, Laksamana Pertama Ian Heriyawan, dan Mayjen Novi Helmy Prasetya.

Isu ini semakin memanas dengan rencana revisi UU TNI yang tengah dibahas di Komisi I DPR, di mana sejumlah organisasi masyarakat sipil menolak perubahan yang memungkinkan penempatan prajurit aktif di lebih banyak kementerian dan lembaga sipil.
Mereka khawatir revisi ini dapat memperlebar ruang bagi keterlibatan TNI dalam ranah sipil, yang dapat merusak profesionalisme dan independensi negara demokrasi.
Tags
revisi UU TNI
Kontras
Letkol Teddy Indra Wijaya
Novi Helmy Prasetya
Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya
Panglima TNI
Jenderal Agus Subiyanto
Berita Terkait
Baca Juga
Prabowo Sentil Kapolri dan Panglima TNI soal Tambang Ilegal: Jangan-jangan Ada Anak Buahmu |
![]() |
---|
TB Hasanuddin: Wakil Panglima TNI Tak Akan Timbulkan ‘Matahari Kembar’ |
![]() |
---|
Jabatan Wakil Panglima TNI Aktif Lagi Usai 25 Tahun Vakum, DPR Minta Jangan Cuma Jadi ‘Pendamping’ |
![]() |
---|
Ridlwan Habib Ungkap Peran Vital Wakil Panglima TNI di Era Restrukturisasi Militer |
![]() |
---|
Komisi I DPR: Jabatan Wakil Panglima Relevan dengan Bertambahnya Brigade hingga Batalyon di TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.