Senin, 1 September 2025

Respons Panglima TNI, KontraS: Letkol Teddy hingga Letjen Novi Helmy Harus Letakkan Jabatan

Dan pernyataan Panglima TNI harus diikuti dengan tindakan nyata, bukan hanya sekadar wacana. Sebab, langkah ini sejalan dengan cita-cita reformasi

|
Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
REVISI UU TNI - Poster bergambar lima perwira TNI aktif yang kini menduduki jabatan di pemerintahan Prabowo Subianto, dipajang saat konferensi penolakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Kelima perwira TNI tersebut adalah Letkol Inf Teddy Indra Wijaya, Mayjen Maryono, Mayjen Irham Waroihan, Laksamana Pertama Ian Heriyawan, dan Mayjen Novi Helmy Prasetya. 

 

PANGLIMA TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat di Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Panglima TNI memberikan penjelasan mengenai prajurit TNI aktif yang menjabat di jabatan sipil selain dari 10 kementerian dan lembaga yang diatur dalam pasal 47 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI .
PANGLIMA TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat di Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Panglima TNI memberikan penjelasan mengenai prajurit TNI aktif yang menjabat di jabatan sipil selain dari 10 kementerian dan lembaga yang diatur dalam pasal 47 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI . (DOK TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

 

Isu ini semakin memanas dengan rencana revisi UU TNI yang tengah dibahas di Komisi I DPR, di mana sejumlah organisasi masyarakat sipil menolak perubahan yang memungkinkan penempatan prajurit aktif di lebih banyak kementerian dan lembaga sipil.

 

Mereka khawatir revisi ini dapat memperlebar ruang bagi keterlibatan TNI dalam ranah sipil, yang dapat merusak profesionalisme dan independensi negara demokrasi.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan