Jumat, 29 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Imbas Adanya Pemecatan oleh DKPP, PSU di Banjarbaru Berlangsung Tanpa Dipimpin Ketua KPU

Pemungutan suara ulang (PSU) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal berlangsung tanpa dipimpin Ketua KPU setempat.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
PSU BANJARBARU - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Hotel The Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024). Pemungutan suara ulang (PSU) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal berlangsung tanpa dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru. 

Keadaan ini terjadi setelah pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, didiskualifikasi, tetapi gambar mereka masih terdapat dalam surat suara.

Hak Konstitusional Pemilih Terabaikan

Mahkamah menekankan bahwa hak konstitusional pemilih tidak boleh dilanggar akibat kesalahan prosedural dalam penyelenggaraan pemilu.

“Mahkamah pada prinsipnya tidak dapat membiarkan terjadinya pelanggaran hak konstitusional pemilih yang diakibatkan kesalahan prosedur pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilukada,” ujar Enny di hadapan delapan hakim konstitusi lainnya, pada Senin, 24 Februari 2025.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan