Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Tim penasehat hukum Hasto Kristiyanto memastikan kliennya siap menjalani proses persidangan pada hari ini.
Namun, pihaknya akan mempersoalkan hal tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.
"Sebagai penghormatan terhadap pelaksanaan tugas penuntut umum KPK, hal tersebut baru akan kami persoalkan secara sistematis pada nota keberatan atau eksepsi sesuai jadwal yang diberikan majelis hakim," jelas Febri.
Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus tindak pidana korupsi.
Pertama, kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Dan kedua, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan dalam kasus yang sama.
Secara terpisah, pihak KPK menegaskan bahwa mereka tidak akan berargumen di ruang publik, karena hal tersebut seharusnya dibahas di persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ceritaaaa-hasto.jpg)