Selasa, 12 Agustus 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Ada Tudingan Terungkapnya Korupsi Pertamina untuk 'Ganti Pemain', Begini Kata Jaksa Agung

Jaksa Agung buka suara terkait adanya tudingan bahwa pengungkapan kasus korupsi Pertamina untuk mengganti pemain.

Kompas.com
KASUS PERTAMINA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Dia buka suara soal adanya tudingan bahwa pengungkapan kasus korupsi Pertamina untuk mengganti pemain. Hal ini disampaikannya pada Jumat (14/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, memberi tanggapan terkait adanya tudingan bahwa pengungkapan kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga adalah untuk mengganti 'pemain' di industri minyak dan gas (migas).

Burhanuddin mengaku tidak ambil pusing terkait adanya tudingan tersebut.

Dia hanya menegaskan pengungkapan kasus mega korupsi ini adalah murni penindakan hukum.

"Saya enggak tahu malah soal ganti pemain, ya. Tapi, bagi saya, ada korupsi di situ, kita tindak. Soal nanti ganti lagi, ya kita tindak lagi," katanya dikutip dari program Gaspol di YouTube Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).

Burhanuddin mengatakan pihaknya tidak segan akan menindak lagi pihak lain yang disebut sebagai pemain baru tersebut jika memang terbukti melakukan korupsi.

Menurutnya, jika pengungkapan kasus korupsi hanya untuk mengganti pemain baru, maka dia menganggap penindakannya akan lemah.

"Wah masa ada orang ngomong, wah ini cuma ganti pemain, terus lemas menindak. Kan enggak," katanya.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengakui pihaknya memang mengalami banyak tekanan karena pengungkapan kasus korupsi yang bernilai fantastis.

Namun, sambungnya, hal tersebut tidak menyurutkan Kejagung untuk terus menindak kasus korupsi.

"Ayo berantas sama-sama. Kita harusnya di-support lah. Kita punya data ini, kan enak daripada ngoceh terus," tuturnya.

Baca juga: Ahok Diperiksa Lebih Dulu Oleh Kejagung soal Kasus Korupsi Pertamina, Apa Alasannya?

Burhanuddin juga mengakui bahwa pengungkapan kasus mega korupsi Pertamina paling banyak memperoleh tantangan.

Beberapa tantangan yang dihadapi seperti adanya kemungkinan saksi yang sudah meninggal karena rentang terjadinya waktu korupsi yang lama hingga alat-alat bukti yang hilang.

"Kan ini kan sudah berjalan lama nih (kasus) 2018-2023. Mungkin saksinya udah ada yang mati atau mungkin alat-alat buktinya sudah ada yang hilang," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp193,7 triliun tersebut.

Mereka adalah Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.

Lalu ada, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; Vice President (VP) Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne; Beneficiary owner atau pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza; Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede.

Kejagung menegaskan para tersangka ini telah merugikan negara mencapai Rp193,7 triliun dengan rinciannya yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah lewat DMUT atau Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Lalu, adapula kerugian impor BBM lewat DMUT atau Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.

Kejagung menyebut sembilan tersangka itu bersekongkol untuk melakukan impor minyak mentah tidak sesuai dengan prosedur dan mengolah dengan prosedur yang tidak semestinya.

Tersangka itu disebut menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. 

Karena itu, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan