Kamis, 25 September 2025

Revisi UU TNI

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Minimnya Transparansi dalam Pembahasan RUU TNI oleh DPR

Langkah DPR dan pemerintah tersebut mencerminkan rendahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur di sela-sela aksi peringatan Hari Hak Asasi Manusia dan Hari-Anti Korupsi, di kawasan Patung Kuda Monas, pada Kamis (7/12/2023). Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai langkah DPR dan pemerintah rapat di hotel mewah untuk membahas UU TNI mencerminkan rendahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi yang berdampak luas terhadap tata kelola pertahanan negara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKoalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritisi Rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang (UU) TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai langkah DPR dan pemerintah tersebut mencerminkan rendahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi yang berdampak luas terhadap tata kelola pertahanan negara.

"Secara substansi, RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia," kata Isnur, Minggu (16/3/2025).

Koalisi Masyarakat Sipil, lanjutnya, juga menilai bahwa langkah tersebut tidak hanya menunjukkan minimnya transparansi dan partisipasi publik, tetapi juga bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah didorong oleh pemerintah.

"Pemerintah Indonesia seperti tidak memiliki rasa malu dan hanya berbicara omong kosong di tengah upaya efisiensi anggaran," ujarnya.

Baca juga: DPR Kena Efisiensi Anggaran 50 Persen Tapi Rapat RUU TNI di Hotel Mewah, Ini Penjelasan Sekjen DPR

Ia menambahkan bahwa di saat pemerintah mendorong penghematan belanja negara, bahkan mengurangi alokasi dana untuk sektor-sektor penting seperti pendidikan dan kesehatan, DPR dan pemerintah justru menggelar pembahasan RUU TNI di hotel mewah.

"Ini jelas menghabiskan anggaran negara dalam jumlah besar. Hal ini merupakan bentuk pemborosan dan pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan demokrasi!" tandasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat.

Kemudian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure.

Rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang (UU) TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025), menuai sorotan masyarakat.

Pasalnya, rapat yang berlangsung secara tertutup di hotel mewah itu bertolak belakang dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dicanangkan pemerintah.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa rapat tersebut sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPR Pasal 254, yang memungkinkan penyelenggaraan rapat dengan urgensi tinggi di luar gedung parlemen atas seizin pimpinan DPR.

"Ya, jadi kita bicara aturan dulu. Aturan berkaitan dengan rapat-rapat dengan urgensi tinggi memang memungkinkan untuk tidak diadakan di Gedung DPR," kata Indra saat dihubungi pada Sabtu (15/3/2025).

Menurut Indra, pemilihan Hotel Fairmont dilakukan setelah pihak sekretariat menjajaki beberapa hotel. Dari lima hingga enam hotel yang dipertimbangkan, hanya Fairmont yang tersedia dan memenuhi kebutuhan teknis Panja revisi UU TNI.

"Teman-teman sekretariat memang menjajaki beberapa hotel, sekitar 5-6 hotel, tetapi hanya satu yang tersedia dan sesuai dengan format Panja RUU ini," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan