Revisi UU TNI
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Minimnya Transparansi dalam Pembahasan RUU TNI oleh DPR
Langkah DPR dan pemerintah tersebut mencerminkan rendahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritisi Rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang (UU) TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai langkah DPR dan pemerintah tersebut mencerminkan rendahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi yang berdampak luas terhadap tata kelola pertahanan negara.
"Secara substansi, RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia," kata Isnur, Minggu (16/3/2025).
Koalisi Masyarakat Sipil, lanjutnya, juga menilai bahwa langkah tersebut tidak hanya menunjukkan minimnya transparansi dan partisipasi publik, tetapi juga bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah didorong oleh pemerintah.
"Pemerintah Indonesia seperti tidak memiliki rasa malu dan hanya berbicara omong kosong di tengah upaya efisiensi anggaran," ujarnya.
Baca juga: DPR Kena Efisiensi Anggaran 50 Persen Tapi Rapat RUU TNI di Hotel Mewah, Ini Penjelasan Sekjen DPR
Ia menambahkan bahwa di saat pemerintah mendorong penghematan belanja negara, bahkan mengurangi alokasi dana untuk sektor-sektor penting seperti pendidikan dan kesehatan, DPR dan pemerintah justru menggelar pembahasan RUU TNI di hotel mewah.
"Ini jelas menghabiskan anggaran negara dalam jumlah besar. Hal ini merupakan bentuk pemborosan dan pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan demokrasi!" tandasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat.
Kemudian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure.
Rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang (UU) TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025), menuai sorotan masyarakat.
Pasalnya, rapat yang berlangsung secara tertutup di hotel mewah itu bertolak belakang dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dicanangkan pemerintah.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa rapat tersebut sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPR Pasal 254, yang memungkinkan penyelenggaraan rapat dengan urgensi tinggi di luar gedung parlemen atas seizin pimpinan DPR.
"Ya, jadi kita bicara aturan dulu. Aturan berkaitan dengan rapat-rapat dengan urgensi tinggi memang memungkinkan untuk tidak diadakan di Gedung DPR," kata Indra saat dihubungi pada Sabtu (15/3/2025).
Menurut Indra, pemilihan Hotel Fairmont dilakukan setelah pihak sekretariat menjajaki beberapa hotel. Dari lima hingga enam hotel yang dipertimbangkan, hanya Fairmont yang tersedia dan memenuhi kebutuhan teknis Panja revisi UU TNI.
"Teman-teman sekretariat memang menjajaki beberapa hotel, sekitar 5-6 hotel, tetapi hanya satu yang tersedia dan sesuai dengan format Panja RUU ini," ujarnya.
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.