Kamis, 28 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Pakar: Rapat Revisi UU TNI Digelar Tertutup di Hotel Agar Masyarakat Tidak Tahu dan Tak Bisa Menolak

Dengan begitu, hasrat pemerintah dibantu DPR untuk menggolkan revisi UU TNI semakin cepat diparipurnakan alias ketuk palu. 

Penulis: Gita Irawan
Tangkapan Video
RAPAT TERTUTUP - Suasana rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Rapat yang diikuti Panja Komisi I DPR RI bersama pemerintah ini berlangsung secara tertutup. 

Utut, yang keluar melalui pintu depan, coba dikejar wartawan untuk meminta keterangan terkait kesimpulan rapat Panja tersebut. Namun, ia hanya menghindar dan terus berjalan tanpa menggubris pertanyaan wartawan. 

"Yang lain saja, jangan saya terus," ujar Utut, sambil melanjutkan langkahnya.

Keputusan rapat yang berlangsung dua hari penuh ini tetap menjadi misteri, sementara ketegangan yang terjadi di Hotel Fairmont semakin memperuncing kontroversi terkait revisi UU TNI yang tengah digulirkan.

Hasil Rapat: Operasi Militer Selain Perang hingga Perluasan TNI Aktif jadi 16 Jabatan Sipil

REVISI UU TNI - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Hasanuddin mengamini apa yang disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto soal prajurit TNI harus pensiun jika jabat jabatan sipil.
REVISI UU TNI - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Hasanuddin mengamini apa yang disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto soal prajurit TNI harus pensiun jika jabat jabatan sipil. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menjelaskan pembahasan dalam rapat tersebut mencakup operasi militer selain perang (OMSP).

"Jadi, dari 14 (kategori) berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah," kata TB Hasanuddin kepada wartawan.

Dari ke-17 operasi militer selain perang tersebut, TB Hasanuddin mengatakan TNI di antaranya punya kewajiban di antaranya untuk membantu di dalam urusan pertahanan siber yang ada di pemerintah.

Selain itu, TNI juga wajib membantu mengatasi masalah narkoba.

Saat ditanya soal kewenangan TNI mengatasi narkoba, politisi PDIP itu mengatakan hal tersebut bakal diatur dalam Perpres.

"Yang mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya," ungkap dia.

Baca juga: Pernyataan Politisi PDIP Deddy Sitorus soal Utusan yang Mencatut Nama Jokowi Cenderung Cari Sensasi

Soal implementasinya pun, TB belum mau menjelaskan secara detail

"Implementasinya nanti saja, karena saya bukan pemerintah. Saya hanya membentuk undang-undang dengan yang lain," ungkapnya..

Selain itu, berdasarkan revisi yang diusulkan, ada 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI.

Sedangkan pada Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang masih berlaku, hanya terdapat 10 kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.

Enam institusi baru yang diusulkan dalam revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI.

"Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama itu Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004, itu kan 10 (institusi). Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah lima (tambahan). Mungkin sudah tahu ya teman-teman," kata TB Hasanuddin.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan