Rabu, 10 September 2025

Revisi UU TNI

Pengamat Militer: UU TNI Memang Butuh Perubahan tapi Jangan Juga Dibahas Tertutup, Jadi Mencurigakan

Anton Aliabbas memandang Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI memang membutuhkan perubahan. Tapi tidak dibahas secara tertutup

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Fersianus Waku
REVISI UU TNI - Rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, membahas revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2205). 

Mereka langsung membuka pintu ruang rapat, meneriakkan seruan lantang soal penolakan RUU TNI. 

Rapat sempat terhenti sejenak.

Pihak pengamanan pun bergerak cepat dan memaksa mereka keluar. 

Bahkan, ada sedikit insiden fisik antara pihak pengamanan dan masyarakat sipil tersebut.

Pantauan di lokasi, rapat RUU TNI selesai pada pukul 22.30 WIB. 

Namun, baik dari pimpinan Komisi I DPR dan pihak pemerintah, tak ada yang memberikan keterangan saat rapat tersebut rampung.

Sejumlah pejabat yang meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan antara lain Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto hingga Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI lainnya, Dave Laksono dan Ahmad Heryawan, tampak tidak terlihat keluar ruangan rapat saat para peserta rapat membubarkan diri.

Utut yang keluar melalui pintu depan, ditanya awak media soal kesimpulan rapat panja. 

Namun, Utut enggan bicara soal kesimpulan rapat Panja RUU TNI tersebut.

Utut terus ditanya soal hasil rapat Panja selama dua hari tersebut. 

Namun, Politisi PDIP tersebut terus berjalan dan tidak menggubris pertanyaan wartawan soal kesimpulan rapat.

"Yang lain saja, jangan saya terus," kata Utut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan