Revisi UU TNI
DPR Klaim RUU TNI untuk Membatasi Jabatan Sipil yang Bisa Diduduki Prajurit Aktif
Utut Adianto mengeklaim Revisi Undang-Undang (RUU) TNI bukan untuk memperluas jabatan sipil yang diduduki TNI.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengeklaim Revisi Undang-Undang (RUU) TNI bukan untuk memperluas jabatan sipil yang diduduki TNI.
Dia mengatakan RUU TNI tersebut justru untuk membatasi jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit aktif.
Baca juga: Dasco Bantah Revisi UU TNI Dibahas Secara Tergesa-gesa dan Diam-diam
"Kalau kekhawatiran Dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi," ujar Utut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2024).
Politisi PDIP itu lalu menyinggung pembahasan dalam rapat RUU TNI bersama Panglima TNI Agus Subiyanto pekan lalu.
Dikatakan Utut, Panglima TNI menyatakan seluruh jajarannya tetap menjunjung tinggi supremasi sipil.
"Panglima TNI pada rapat Kamis pekan lalu itu tegas, kesimpulannya hanya satu bahwa dari Undang-Undang ini jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi," tandas Utut.
Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah membahas revisi UU TNI.
Revisi tersebut meliputi penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Bahkan pada hari Jumat (14/3/2024) dan Sabtu (15/3/2025), Komisi I dan pemerintah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont untuk membahas RUU TNI.
Pembahasan RUU tersebut sempat diwarnai penolakan unsur sipil yang merangsek masuk ke ruang rapat.
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.