Kamis, 21 Agustus 2025

Revisi UU TNI

DPR Klaim RUU TNI untuk Membatasi Jabatan Sipil yang Bisa Diduduki Prajurit Aktif

Utut Adianto mengeklaim Revisi Undang-Undang (RUU) TNI bukan untuk memperluas jabatan sipil yang diduduki TNI.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto bererapa waktu lalu. Utut Adianto mengeklaim Revisi Undang-Undang (RUU) TNI bukan untuk memperluas jabatan sipil yang diduduki TNI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengeklaim Revisi Undang-Undang (RUU) TNI bukan untuk memperluas jabatan sipil yang diduduki TNI.

Dia mengatakan RUU TNI tersebut justru untuk membatasi jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit aktif. 

Baca juga: Dasco Bantah Revisi UU TNI Dibahas Secara Tergesa-gesa dan Diam-diam

"Kalau kekhawatiran Dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi," ujar Utut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2024). 

Politisi PDIP itu lalu menyinggung pembahasan dalam rapat RUU TNI bersama Panglima TNI Agus Subiyanto pekan lalu.

Dikatakan Utut, Panglima TNI menyatakan seluruh jajarannya tetap menjunjung tinggi supremasi sipil.

"Panglima TNI pada rapat Kamis pekan lalu itu tegas, kesimpulannya hanya satu bahwa dari Undang-Undang ini jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi," tandas Utut.

Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah membahas revisi UU TNI.

Revisi tersebut meliputi penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

Bahkan pada hari Jumat (14/3/2024) dan Sabtu (15/3/2025), Komisi I dan pemerintah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont untuk membahas RUU TNI.

Pembahasan RUU tersebut sempat diwarnai penolakan unsur sipil yang merangsek masuk ke ruang rapat.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan