Sabtu, 13 September 2025

Revisi UU TNI

Teka-teki Sosok RYR, Sekuriti Laporkan Penggerudukan Rapat RUU TNI ke Polisi, Ngaku Dirugikan

Polda Metro Jaya mengatakan sekuriti Hotel Fairmont yang melapor soal penggerudukan rapat RUU TNI adalah inisial RYR.

Kompas.com/Walda Marison
REVISI UU TNI - Hotel Fairmont Jakarta di Jalan Asia Afrika 8, Senayan, Jakarta Pusat. Hotel mewah itu menjadi lokasi rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) antara DPR dan pemerintah pada Sabtu (15/3/2025). Rapat yang digelar secara tertutup itu digeruduk Koalisi Masyarakat Sipil yang kemudian berujung pelaporan ke Polda Metro Jaya. Pada Minggu (16/3/2025), Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan masuk mengenai insiden itu yang diajukan oleh sekuriti Hotel Fairmont berinisial RYR. 

TRIBUNNEWS.com - Pihak sekuriti Hotel Fairmont Jakarta mengaku tidak tahu-menahu mengenai sosok RYR yang melaporkan tiga aktivis buntut aksi penggerudukan rapat revisi UU TNI, Sabtu (15/3/2025).

Tak hanya sosok RYR, pelaporan mengenai kejadian tersebut juga tidak diketahui para sekuriti Fairmont.

"Saya harus konfirmasi dulu," ujar seorang sekuriti saat ditanya mengenai pelaporan itu, Minggu (16/3/2025).

Terpisah, pimpinan sekuriti Fairmont mengaku pihaknya tidak seberani itu membuat laporan ke polisi secara mandiri.

Menurutnya, pihak yang berhak melaporkan aksi penggerudukan adalah penyelenggara acara.

"Kalau mau lapor kan harusnya ornag dari yang punya atau penyelenggara acaranya, bukan dari kami (sekuriti)."

Baca juga: 3 OTK Datangi Kantor hingga Telepon Misterius Buntut Geruduk Rapat RUU TNI, KontraS Duga Aksi Teror

"Kalau dia (penyelenggara acara) merasa terganggu, ya sudah buat laporan. Kalau kami mah enggak berani," jelasnya.

Dalam kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan mengenai aksi penggerudukan rapat RUU TNI di Fairmont.

Ade Ary mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut pada Sabtu, tak lama setelah kejadian.

Menurutnya, pihak yang melaporkan adalah sekuriti Fairmont berinisial RYR.

"Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR," urai Ade Ary, Minggu.

Dalam laporannya, RYR mengatakan ada tiga orang yang mengaku berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil datang ke Fairmont pada Sabtu pukul 18.00 WIB.

Tiga orang itu kemudian meneriakkan penolakan digelarnya rapat RUU TNI secara tertutup dan diam-diam.

Kepada polisi, RYR mengaku dirugikan akibat insiden itu.

"Pelapor selaku sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta menerangkan bahwa sekitar pukul 18.00 WIB ada sekitar tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont," jelas Ade Ary.

"Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup."

"Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," imbuhnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil termasuk KontraS menggeruduk rapat Panja RUU TNI yang digelar secara tertutup di Hotel Fairmont, Sabtu.

Mereka membawa poster dan spanduk berisikan penolakan terhadap RUU TNI.

Pihak Koalisi Masyarakat Sipil tampak didorong beberapa orang diduga sekuriti setelah berhasil membuka pintu ruangan tempat rapat digelar.

Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil tegas menolak adanya UU TNI.

Mereka juga memprotes pelaksanaan rapat secara tertutup tanpa adanya publikasi.

"Proses ini tidak hanya kemudian diinformasikan kepada masyarakat, tetapi juga seolah-olah ditutupi yang kemudian kami mempertanyakan apa alasan proses pembahasan RUU TNI dilakukan secara tertutup," ujar seorang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil.

"Secara substansi, kami pandang dan kami nilai sangat kemudian mengaktivasi kembali dwifungsi militer."

"Oleh karena itu, kedatangan kami di sini menuntut agar proses ini dihentikan selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi juga."

"Terkait dengan pasal dan substansinya itu jauh dari upaya semangat menghapus dwi fungsi militer dan jauh dari semangat reformasi sektor keamanan di Indonesia," lanjutnya. 

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reza Deni/Alfarizy Ajie)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan