Revisi UU TNI
Digelar Tertutup Selama 2 Jam, Ini Hasil Pertemuan Komisi I DPR dan Unsur Sipil soal RUU TNI
Catatan pertama, dikatakan Usman, yakni memastikan fungsi, tugas pokok dan peran TNI tetap ada di jalur pertahanan, tidak melebar ke jabatan sipil.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
Mereka dijadwalkan memberi masukan kepada Komisi I DPR terkait proses pembentukan RUU TNI.
Adapun Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto juga sudah berada di dalam ruangan yang merupakan ruanh rapat Komisi I DPR RI.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah pemberian petisi penolakan dan masukan soal RUU TNI dari unsur sipil ini disiarkan secara terbuka oleh DPR RI atau sebaliknya.
Sebelumnya, Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat sipil membacakan petisi penolakkan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) yang saat ini tengah bergulir di DPR.
Baca juga: Megawati Sempat Tolak Revisi UU TNI, Puan: Itu Kan Sebelum Kita Bahas
Mereka antara lain Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, Cendekiawan Sukidi Mulyadi, keluarga korban pelanggaran HAM berat tragedi Semanggi I Maria Catarina Sumarsih, putri proklamator sekaligus Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta yakni Halida Nuriah Hatta, dan Aktivis HAM Smita Notosusanto.
Selain itu, sejumlah organisasi yang perwakilannya hadir dalam kegiatan tersebut yakni YLBHI, Perempuan Mahardika, Imparsial, HRWG, Green Peace Indonesia, Bijak Memilih, KontraS, Gebrak, PSHK, LBH Pers, Transparency International Indonesia, dan Centra Initiative.
Petisi tersebut dibacakan secara bergantian di Gedung YLBHI Jakarta pada Senin (17/3/2025).
Sejumlah pokok masalah yang termuat dalam petisi tersebut antara lain agenda reformasi peradilan militer yang seharusnya didorong pemerintah dan DPR, kekhawatiran kembalinya dwifungsi ABRI melalui penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil, desakkan untuk menertibkan pelanggaran terhadap UU TNI terkait penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil yang telah terjadi selama ini, usulan TNI membantu penanganan masalah narkoba dalam DIM pemerintah, selain itu juga soal revisi klausul pelibatan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) tanpa perlu persetujuan DPR.
Selain itu mereka juga mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk memodernisasi alutsista, memastikan TNI adaptif terhadap ancaman eksternal, meningkatkan kesejahteraan prajurit, memperhatikan keseimbangan gender dalam organisasi TNI hingga jaminan linkungan kerja yangbaman dan bebas dari diskriminasi.
Usai membacakan petisi tersebut mereka bersama-sama memekikkan penolakan terhadap revisi UU TNI.
"Tolak RUU TNI! Tolak RUU TNI!," pekik mereka.
Berikut ini lengkapnya petisi yang mereka bacakan:
Pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada DPR, 11 Maret 2025. DIM itu bermasalah. Terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme (Dwifungsi TNI) di Indonesia.
Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Justru akan melemahkan profesionalisme militer. Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil.
Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Agenda revisi UU ini lebih penting ketimbang RUU TNI, karena agenda itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi semua warga negara, tanpa kecuali. Reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.