Revisi UU TNI
Komisi I DPR Anggap Penolakan RUU TNI Hal Lumrah Tapi Tetap akan Disahkan
Dave Laksono mengatakan pro dan kontra terkait penolakan revisi Undang-undang TNI merupakan hal yang lumrah.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Hasanudin Aco
Dalam draf final RUU, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif:
1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara
2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan SAR Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Badan Pengelola Perbatasan
10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
11. Badan Keamanan Laut
12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
13. Kejaksaan Agung
14. Mahkamah Agung
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.