Selasa, 26 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Komisi I DPR Anggap Penolakan RUU TNI Hal Lumrah Tapi Tetap akan Disahkan

Dave Laksono mengatakan pro dan kontra terkait penolakan revisi Undang-undang TNI merupakan hal yang lumrah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
REVISI UU TNI - Komisi I DPR menandatangani persetujuan tingkat I RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Komisi I DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat I, untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna DPR. 

Dalam draf final RUU, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif:

1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara 

2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

3. Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden

4. Badan Intelijen Negara

5. Badan Siber dan Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Badan SAR Nasional

8. Badan Narkotika Nasional

9. Badan Pengelola Perbatasan

10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

11. Badan Keamanan Laut

12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana

13. Kejaksaan Agung

14. Mahkamah Agung

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan