Revisi UU TNI
Mahfud MD Soroti Rapat Bahas Revisi UU TNI di Hotel Mewah: Tidak Ada Larangan, Itu Hanya Soal Etika
Mahfud MD menanggapi rapat pembahasan revisi UU TNI antara Panja Komisi I DPR dengan pemerintah yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi polemik revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
Mahfud khususnya menanggapi rapat pembahasan revisi UU TNI antara Panja Komisi I DPR dengan pemerintah yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, akhir pekan lalu.
Rapat di hotel mewah itu sempat mendapat sorotan publik.
Menurut Mahfud yang juga mantan Menteri Perhananan era Presiden Gus Dur itu, tidak ada larangan pembahasan undang-undang dilakukan di hotel.
"Di dalam perdebatan politik kita itu, sidang-sidang di hotel itu bukan soal larangan. (Tetapi) Soal etika. Enggak ada larangan DPR harus bersidang, tidak boleh bersidang di hotel," kata Mahfud di kawasan Kramat Senen Jakarta Pusat pada Selasa (18/3/2025).
"DPR tidak boleh bersidang di lapangan, itu enggak ada. Itu soal etika saja selama ini. Karena kalau di hotel, itu kan mahal banget. Cuma itu saja. Larangannya tidak ada," lanjut dia.
Selain itu ia juga menanggapi pendapat yang menyatakan rapat yang digelar di Hotel Fairmont Jakarta itu tertutup.
Menurut Mahfud seharusnya pembahasan peraturan perundang-undangan dibuka kepada publik.
Baca juga: Komisi I dan Pimpinan DPR Temui Prabowo di Istana Bahas RUU TNI
Namun, menurut dia, beberapa narasumber telah dihadirkan ke DPR untuk turut memberikan masukannya soal revisi UU TNI meskipun hanya formalitas.
"Tapi apapun, tidak ada perubahan substantif dari kerangka peran TNI di dalam politik itu dengan RUU yang baru, yang sudah disepakati di tingkat satu. Tidak ada perubahan substantif," ujar Mahfud.
"Soal di hotel dari di mana, bukan soal substansi masalah, itu soal etika saja. Apalagi diberitakan sembunyi-sembunyi, tidak sampai dari awal, tidak boleh dilihat orang. Nah, itu bukan soal substansi yang kita persoalkan," ucapnya.
Belakangan Koalisi Masyarakat Sipil memprotes dan memaksa masuk ke dalam ruang rapat di Hotel Fairmont Jakarta pada Sabtu (15/3/2025).
Mereka mendesak pembahasan revisi UU TNI itu dihentikan.
Akibat peristiwa itu, sejumlah aktivis yang melakukan aksi tersebut dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Komisi I DPR RI sendiri akhirnya menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.