Selasa, 2 September 2025

Revisi UU TNI

Mahfud MD Soroti Rapat Bahas Revisi UU TNI di Hotel Mewah: Tidak Ada Larangan, Itu Hanya Soal Etika

Mahfud MD menanggapi rapat pembahasan revisi UU TNI antara Panja Komisi I DPR dengan pemerintah yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta

|
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
POLEMIK RUU TNI - Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Mahfud MD, menanggapi terkait polemik revisi UU TNI yang prosesnya tengah bergulir di DPR. Mahfud memandang pasal-pasal terakhir yang diubah dalam revisi UU TNI yang diketahuinya sudah cukup adil. 

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).

Baca juga: 14 Jabatan Sipil yang Bisa Diduduki Tentara Aktif Versi RUU TNI, Ada Kemenko Polhukam hingga BNPT

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini. 

DPR RI rencananya akan menggelar rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis (20/3/2025) besok.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengatakan, paripurna pengesahan akan digelar setelah dalam pembahasan tingkat I seluruh fraksi menyatakan setuju.

"Jadi RUU TNI sudah rampung tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna yang Insya Allah dijadwalkan besok ya," kata Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Namun Dave mengaku belum menerima undangan rapat paripurna pengesahan revisi UU TNI.

Saat ini, pihaknya tengah menunggu keputusan rapat badan musyawarah (Bamus) DPR.

"Tetapi sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu keputusan Bamus untuk memutuskan rapat apakah besok dan jam berapa," ujarnya.

Pengesahan revisi UU TNI dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan besok juga dibenarkan anggota Komisi I, Anton Sukartono Suratto.

"Insya Allah (besok)," kata Anton saat dikonfirmasi terpisah.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan