Selasa, 2 September 2025

Revisi UU TNI

Mahfud MD Soroti Rapat Bahas Revisi UU TNI di Hotel Mewah: Tidak Ada Larangan, Itu Hanya Soal Etika

Mahfud MD menanggapi rapat pembahasan revisi UU TNI antara Panja Komisi I DPR dengan pemerintah yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta

|
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
POLEMIK RUU TNI - Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Mahfud MD, menanggapi terkait polemik revisi UU TNI yang prosesnya tengah bergulir di DPR. Mahfud memandang pasal-pasal terakhir yang diubah dalam revisi UU TNI yang diketahuinya sudah cukup adil. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi polemik revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

Mahfud khususnya menanggapi rapat pembahasan revisi UU TNI antara Panja Komisi I DPR dengan pemerintah yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, akhir pekan lalu.

Rapat di hotel mewah itu sempat mendapat sorotan publik.

Menurut Mahfud yang juga mantan Menteri Perhananan era Presiden Gus Dur itu, tidak ada larangan pembahasan undang-undang dilakukan di hotel.

"Di dalam perdebatan politik kita itu, sidang-sidang di hotel itu bukan soal larangan. (Tetapi) Soal etika. Enggak ada larangan DPR harus bersidang, tidak boleh bersidang di hotel," kata Mahfud di kawasan Kramat Senen Jakarta Pusat pada Selasa (18/3/2025).

"DPR tidak boleh bersidang di lapangan, itu enggak ada. Itu soal etika saja selama ini. Karena kalau di hotel, itu kan mahal banget. Cuma itu saja. Larangannya tidak ada," lanjut dia.

Selain itu ia juga menanggapi pendapat yang menyatakan rapat yang digelar di Hotel Fairmont Jakarta itu tertutup.

Menurut Mahfud seharusnya pembahasan peraturan perundang-undangan dibuka kepada publik.

Baca juga: Komisi I dan Pimpinan DPR Temui Prabowo di Istana Bahas RUU TNI

Namun, menurut dia, beberapa narasumber telah dihadirkan ke DPR untuk turut memberikan masukannya soal revisi UU TNI meskipun hanya formalitas.

"Tapi apapun, tidak ada perubahan substantif dari kerangka peran TNI di dalam politik itu dengan RUU yang baru, yang sudah disepakati di tingkat satu. Tidak ada perubahan substantif," ujar Mahfud.

"Soal di hotel dari di mana, bukan soal substansi masalah, itu soal etika saja. Apalagi diberitakan sembunyi-sembunyi, tidak sampai dari awal, tidak boleh dilihat orang. Nah, itu bukan soal substansi yang kita persoalkan," ucapnya.

Belakangan Koalisi Masyarakat Sipil memprotes dan memaksa masuk ke dalam ruang rapat di Hotel Fairmont Jakarta pada Sabtu (15/3/2025).

Mereka mendesak pembahasan revisi UU TNI itu dihentikan.

Akibat peristiwa itu, sejumlah aktivis yang melakukan aksi tersebut dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

Komisi I DPR RI sendiri akhirnya menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).

Baca juga: 14 Jabatan Sipil yang Bisa Diduduki Tentara Aktif Versi RUU TNI, Ada Kemenko Polhukam hingga BNPT

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini. 

DPR RI rencananya akan menggelar rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis (20/3/2025) besok.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengatakan, paripurna pengesahan akan digelar setelah dalam pembahasan tingkat I seluruh fraksi menyatakan setuju.

"Jadi RUU TNI sudah rampung tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna yang Insya Allah dijadwalkan besok ya," kata Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Namun Dave mengaku belum menerima undangan rapat paripurna pengesahan revisi UU TNI.

Saat ini, pihaknya tengah menunggu keputusan rapat badan musyawarah (Bamus) DPR.

"Tetapi sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu keputusan Bamus untuk memutuskan rapat apakah besok dan jam berapa," ujarnya.

Pengesahan revisi UU TNI dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan besok juga dibenarkan anggota Komisi I, Anton Sukartono Suratto.

"Insya Allah (besok)," kata Anton saat dikonfirmasi terpisah.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan