Revisi UU TNI
Revisi UU TNI Dibawa ke Rapat Paripurna Besok, Dave Laksono: Kalau Ada Polemik Itu Hal Lumrah
Komisi I tetap akan mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna besok. Meski ada pro kontra, Komisi I menegaskan hal itu adalah lumrah.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
"DPR harusnya melakukan telaah lebih jauh. Proses (pembuatan) cukup cepat membuat ruang publik memberikan aspirasi dan masukan jadi sangat minim," ujarnya kepada Tribunnews.com, Senin (17/3/2025).
Dimas mengatakan sudah banyak prajurit aktif TNI yang ditempatkan di luar bidang yang diperbolehkan dalam UU TNI. Sehingga, dia menganggap tidak perlu adanya revisi.
"Dwifungsi militer tidak hanya dimaknai militer melakukan politik praktis, tapi mengemban tugas-tugas di luar tugas pokok utamanya. Ini membuat fungsi utama terhambat," lanjutnya.
Tak sampai di situ, penolakan terhadap revisi UU TNI ini juga berujung keluarnya petisi dari Koalisi Masyarakat Sipil yang dibacakan pada Senin (17/3/2025) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Baca juga: Soal Revisi UU TNI, ICW Soroti Korupsi di Lingkungan Militer Cukup Serius
Petisi berjudul 'Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI' itu menjadi wujud penolakan terhadap revisi UU TNI yang memungkinkan militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Sulistyowati Irianto, yang turut membacakan petisi tersebut menganggap pasal-pasal yang bakal direvisi bakal mengembalikan dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru.
"Terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme (dwifungsi TNI) di Indonesia. Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Justru akan melemahkan profesionalisme militer," ujarnya.
Pada petisi tersebut, juga disebutkan UU TNI tidak harus direvisi. Koalisi Masyarakat Sipil justru mendorong pemerintah agar merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Agenda revisi UU ini lebih penting ketimbang RUU TNI," ujar Sulis.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku/Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.