Jumat, 29 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Revisi UU TNI Dibawa ke Rapat Paripurna Besok, Dave Laksono: Kalau Ada Polemik Itu Hal Lumrah

Komisi I tetap akan mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna besok. Meski ada pro kontra, Komisi I menegaskan hal itu adalah lumrah.

Tribunnews.com/Gita
PENGESAHAN RUU TNI - Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono usai peluncuran buku Dahnil Anzar Simanjuntak berjudul Politik Pertahanan pada Rabu (20/9/2023) di kantor Kemhan Jakarta. Komisi I tetap akan mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna besok. Meski ada pro kontra, Komisi I menegaskan hal itu adalah lumrah. Hal itu disampaikan Dave pada Rabu (19/3/2025) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. 

"DPR harusnya melakukan telaah lebih jauh. Proses (pembuatan) cukup cepat membuat ruang publik memberikan aspirasi dan masukan jadi sangat minim," ujarnya kepada Tribunnews.com, Senin (17/3/2025).

Dimas mengatakan sudah banyak prajurit aktif TNI yang ditempatkan di luar bidang yang diperbolehkan dalam UU TNI. Sehingga, dia menganggap tidak perlu adanya revisi.

"Dwifungsi militer tidak hanya dimaknai militer melakukan politik praktis, tapi mengemban tugas-tugas di luar tugas pokok utamanya. Ini membuat fungsi utama terhambat," lanjutnya.

Tak sampai di situ, penolakan terhadap revisi UU TNI ini juga berujung keluarnya petisi dari Koalisi Masyarakat Sipil yang dibacakan pada Senin (17/3/2025) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Baca juga: Soal Revisi UU TNI, ICW Soroti Korupsi di Lingkungan Militer Cukup Serius

Petisi berjudul 'Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI' itu menjadi wujud penolakan terhadap revisi UU TNI yang memungkinkan militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Sulistyowati Irianto, yang turut membacakan petisi tersebut menganggap pasal-pasal yang bakal direvisi bakal mengembalikan dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru.

"Terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme (dwifungsi TNI) di Indonesia. Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Justru akan melemahkan profesionalisme militer," ujarnya.

Pada petisi tersebut, juga disebutkan UU TNI tidak harus direvisi. Koalisi Masyarakat Sipil justru mendorong pemerintah agar merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Agenda revisi UU ini lebih penting ketimbang RUU TNI," ujar Sulis.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan