Jumat, 29 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Revisi UU TNI Dibawa ke Rapat Paripurna Besok, Dave Laksono: Kalau Ada Polemik Itu Hal Lumrah

Komisi I tetap akan mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna besok. Meski ada pro kontra, Komisi I menegaskan hal itu adalah lumrah.

Tribunnews.com/Gita
PENGESAHAN RUU TNI - Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono usai peluncuran buku Dahnil Anzar Simanjuntak berjudul Politik Pertahanan pada Rabu (20/9/2023) di kantor Kemhan Jakarta. Komisi I tetap akan mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna besok. Meski ada pro kontra, Komisi I menegaskan hal itu adalah lumrah. Hal itu disampaikan Dave pada Rabu (19/3/2025) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mengungkapkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bakal dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan akan digelar pada Kamis (20/3/2025).

Namun, Dave mengungkapkan dirinya masih menunggu undangan dari Badan Musyawarah (Bamus) terkait rapat paripurna besok.

"Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II, yaitu akan dibacakan di paripurna, yang insya Allah dijadwalkan besok," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

"Sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu keputusan Bamus," sambung Dave.

Di sisi lain, Dave turut mengomentari adanya polemik di masyarakat terkait revisi UU TNI.

Dia menegaskan pro kontra yang terjadi adalah hal yang lumrah. Namun, dia memastikan revisi UU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru.

"Kalau polemik pro kontra sih itu hal yang lumrah, akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan, kenapa? Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada," tegasnya.

Sebelumnya, seluruh fraksi di Komisi I DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan bakal naik ke sidang paripurna.

"Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" kata Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja), Utut Adianto, dalam rapat kerja (raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

"Setuju!" kata peserta rapat yang hadir.

Baca juga: Bukan 16, Inilah 14 Daftar Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif, Hasil Revisi UU TNI

Setelah itu, Utut pun mengetok palu sebanyak satu kali sebagai tanda sepakatnya revisi UU TNI untuk naik ke sidang paripurna.

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Revisi UU TNI, sampai Buat Petisi

Di sisi lain, setujunya seluruh fraksi terkait revisi UU TNI ini bertolak belakang dengan beragam penolakan dari masyarakat.

Contohnya, dari Koalisi Masyarakat Sipil, lantaran revisi UU TNI dianggap berpotensi memunculkan dwifungsi ABRI dan menurunkan kualitasi demokrasi.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya Saputra, menuturkan keresahannya terkait revisi UU TNI tersebut dan meminta untuk penundaan.

Pasalnya, dia menganggap proses revisi masih banyak keganjilan.

"DPR harusnya melakukan telaah lebih jauh. Proses (pembuatan) cukup cepat membuat ruang publik memberikan aspirasi dan masukan jadi sangat minim," ujarnya kepada Tribunnews.com, Senin (17/3/2025).

Dimas mengatakan sudah banyak prajurit aktif TNI yang ditempatkan di luar bidang yang diperbolehkan dalam UU TNI. Sehingga, dia menganggap tidak perlu adanya revisi.

"Dwifungsi militer tidak hanya dimaknai militer melakukan politik praktis, tapi mengemban tugas-tugas di luar tugas pokok utamanya. Ini membuat fungsi utama terhambat," lanjutnya.

Tak sampai di situ, penolakan terhadap revisi UU TNI ini juga berujung keluarnya petisi dari Koalisi Masyarakat Sipil yang dibacakan pada Senin (17/3/2025) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Baca juga: Soal Revisi UU TNI, ICW Soroti Korupsi di Lingkungan Militer Cukup Serius

Petisi berjudul 'Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI' itu menjadi wujud penolakan terhadap revisi UU TNI yang memungkinkan militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Sulistyowati Irianto, yang turut membacakan petisi tersebut menganggap pasal-pasal yang bakal direvisi bakal mengembalikan dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru.

"Terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme (dwifungsi TNI) di Indonesia. Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Justru akan melemahkan profesionalisme militer," ujarnya.

Pada petisi tersebut, juga disebutkan UU TNI tidak harus direvisi. Koalisi Masyarakat Sipil justru mendorong pemerintah agar merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Agenda revisi UU ini lebih penting ketimbang RUU TNI," ujar Sulis.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan