Sahroni Sebut Kematian Pandu akibat Ditendang Bentuk Arogansi Polisi yang Tak Dapat Ditolerir
Ahmad Sahroni menegaskan kasus penganiayaan Pandu Brata oleh oknum polisi sebagai bentuk arogansi yang tidak dapat ditoleransi.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menegaskan kematian remaja di Kabupaten Asahan bernama Pandu Brata Siregar (18) yang diduga akibat dianiaya oleh polisi tidak dapat diterima begitu saja.
Ia menyebut kasus itu sebagai bentuk arogansi yang tidak dapat ditoleransi dan mendesak investigasi mendalam terhadap kejadian ini.
Baca juga: Makam Pandu Dibongkar, Dokter Forensik Temukan Warna Kemerahan pada Jasad Korban
"Kematian remaja di Sumatra Utara yang diduga karena dianiaya oknum polisi ini sangat tidak bisa diterima. Ini adalah bentuk arogansi polisi yang tidak bisa ditolerir, dan kita minta adanya investigasi yang mendalam atas kejadian ini," kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Selain itu, Sahroni meminta evaluasi terhadap prosedur pembubaran yang dilakukan oleh polisi, memastikan apakah tindakan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
"Jika tidak, seperti inilah akibatnya, nyawa manusia hilang sia-sia," pungkasnya.
3 Tersangka
Terkini, Polda Sumut menetapkan 3 tersangka terkait tewasnya remaja bernama Pandu Brata Siregar (18) yang disebut-sebut ditendang anggota polisi di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara (Sumut).
Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Efendi dan 2 bantuan polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan ini, kami telah menetapkan sebanyak 3 orang tersangka, yaitu Dimas Adrianto Pratama (21), yang bersangkutan adalah berprofesi sebagai Banpol di Polsek Simpang Empat, kemudian tersangka kedua adalah Yudi Siswoyo berprofesi sebagai Banpol di Polsek Simpang Empat, yang ketiga adalah atas nama Akhmad Efendi yang bersangkutan adalah sebagai anggota kepolisian dan saat kemarin menjadi Kanit Reskrim di Polsek Simpang Empat," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono saat konferensi pers di Polres Asahan, Selasa (18/3/2025).
Baca juga: Update Siswa Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Polres Asahan Akan Ekshumasi Jasad Pandu Brata Siregar
Kronologi Kejadian
Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara membeberkan hasil investigasinya terkait tewasnya remaja Pandu Brata Siregar yang diduga akibat dianiaya oleh polisi.
Menurut temuannya, peristiwa berawal pada 8 Maret 2025 lalu sekira pukul 22.00 WIB ketika Pandu dan sembilan rekannya tengah nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Durian, Asahan.
Lalu, saat tengah malam, rombongan Pandu pun membubarkan diri untuk pulang.

Namun, saat perjalanan, mereka penasaran lantaran adanya pemuda yang tengah berkumpul di pinggir jalan.
Ternyata, di tempat tersebut tengah berlangsung lomba balap lari.
"Karena rasa penasaran, mereka mendekati kumpulan tersebut dan mendapati bahwa sedang berlangsung lomba balap lari," kata anggota KontraS, Ady saat konferensi pers di kantornya, Senin (17/3/2025) dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, Ady menuturkan, sekira pukul 00.30 WIB, datang beberapa anggota polisi untuk melakukan pembubaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.