2 Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka Kasus Pemerasan 12 Kepsek Rp 4,75 Miliar, Terungkap Modusnya
Kortas Tipikor Polri menetapkan dua polisi Polda Sumatera Utara (Sumut) menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap 12 kepala sekolah.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
Tersangka Brigadir BSP dan tim meminta proyek pekerjaan DAK Fisik ke Disdik dan Kepsek SMKN penerima DAK Fisik.
Kemudian, Kadisdik dan perangkatnya mengumpulkan kepala sekolah dengan tujuan agar Brigadir Bayu dan kawan-kawan bisa berbicara dan meminta sendiri kepada kepala sekolah.
"Saudara BSP membuat Dumas (fiktif) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang seolah-olah dari masyarakat (LSM APP)," ujar Cahyono.
Kemudian, Brigadir BSP memerintahkan seseorang berinisial NVL membuat administrasi Dumas termasuk surat undangan kepada Kepsek.
Setelah Kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait Dana BOSP sesuai Dumas, melainkan diminta untuk mengalihkan pekerjaan DAK fisik 2024 kepada rekan Brigadir Bayu, Kompol Ramli (RS).
Apabila para Kepsek tidak mau mengalihkan pekerjaan, mereka diminta menyerahkan fee atau persentase sebesar 20 persen dari anggaran.
"Adapun fee yang sudah diserahkan oleh 12 Kepsek kepada saudara BSP dan tim kurang lebih sebesar Rp 4,75 miliar," kata Cahyono.
Cahyono menyebut dari jumlah uang yang diminta, Brigadir Bayu telah menerima secara langsung setidak-tidaknya dari empat kepala Sekolah SMKN sebesar Rp 437.176.000.
Kemudian, Brigadir Bayu menyerahkan uang total yang diterima sebanyak Rp 4.320.583.000 kepada Kompol Ramli (RS).
"Total uang yang diserahkan kepada saudara B dan R sebanyak Rp4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024," ucap Cahyono.
Dalam kasus tersebut penyidik menyita uang Rp 400 juta dalam koper di mobil Kompol Ramli.
Penyitaan dilakukan di sebuah bengkel saat upaya penangkapan tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.