Rabu, 29 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Meski Telah Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tetap Sebut Skincare Reza Gladys Berbahaya

Nikita Mirzani tetap menyebut skincare Reza Gladys berbahaya setelah vonis hakim di bacakan dalam sidang pada hari ini, Selasa (28/10/2025).

|
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti bersalah atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. 

Ringkasan Berita:
  • Artis Nikita Mirzani telah divonis hukuman penjara empat tahun dan denda Rp1 miliar.
  • Setelah sidang vonis kasus dugaan pemerasan Selasa (28/10/2025), Nikita Mirzani menyampaikan respons.
  • Nikita mengaku tidak menyesal meski divonis empat tahun penjara, malahan ia tetap menyebut skincare Reza Gladys berbahaya.

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani Mawardi telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan dalam sidang kasus dugaan pemerasan atas laporan selebgram sekaligus dokter Reza Gladys, Selasa (28/10/2025).

Setelah sudah tujuh bulan menjalani sidang dan harus mendekam di bui, akhirnya kasus Nikita kini berakhir.

Mendengar vonis dibacakan majelis hakim, ibu tiga anak itu tegas menyatakan tidak ada penyesalan apa pun.

Terlebih awal mula kasus ini mencuat setelah ia memberikan ulasan negatif atas skincare milik Reza Gladys, Glafidsya.

Tujuan utama Nikita kala itu hanya ingin memberikan edukasi pada publik soal skincare berbahaya.

Meski kini ditetapkan bersalah dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys senilai Rp 4 miliar, Nikita tampak sudah siap dengan konsekuensinya. 

"Tidak perlu disesali," ucap Nikita tegas, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

Setelah sidang vonis, kuasa hukum sang artis akan bersiap untuk melakukan upaya banding.

Dan bukan tidak mungkin, pemeran sekaligus model 39 ini, sudah mempersiapkan soal kemungkinan Upaya Peninjauan Kembali (PK) hingga ke tingkat Kasasi.

Ia meminta publik untuk terus menyimak babak baru kasus hukumnya dalam beberapa waktu ke depan.

"Nanti lawyer juga punya upaya yang lain. Karena dari sini masih ada Banding, masih ada PK, Kasasi. Kita lihat aja nanti," tegas Nikita.

Baca juga: Divonis 4 tahun Penjara, Nikita Mirzani Tak Terbukti Lakukan TPPU dalam Kasusnya dengan Reza Gladys

Terlebih, pemeran film Nenek Gayung ini, juga meyakini dirinya tidak pernah memaksa pihak Reza untuk memberinya uang.

Kembali, Nikita menyindir produk skincare Reza dinilainya berbahaya dan tidak berizin Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

"Iyalah (keberatan) orang nggak ada yang maksa, buka rahasia? Rahasia apa yang mau dibuka? Kan memang skincarenya berbahaya, memang skincarenya tidak ber-BPOM. Jadi rahasia apa yang mau dibuka?" ucap Nikita.

Di akhir, wanita kelahiran Jakarta, 17 Maret 1986 ini, meminta publik untuk tetap menghargai keputusan vonis yang sudah dibacakan majelis hakim.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved