Guru Besar Hukum Pidana Dorong Revisi KUHAP Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso berharap Revisi KUHAP dapat memperbaiki mekanisme prapenuntutan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
"Sebagaimana dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi, pemberian kewenangan kepada kejaksaan untuk menyidik tindak pidana khusus atau tertentu, termasuk korupsi, telah memberikan jaminan kepastian hukum yang adil dan juga memberikan perlindungan hak asasi sekalipun terhadap tersangka," kata Topo.
Lebih jauh Topo menuturkan keterpaduan antara para penegak hukum merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai upaya menanggulangi kejahatan di setiap negara.
Bahkan ketiadaan keterpaduan disebutnya merupakan salah satu faktor penyebab kegagalan pemberantasan kejahatan.
Singkatnya, kegagalan atau ketidaksempurnaan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dapat merupakan awal gagalnya proses penuntutan.
Tak hanya itu, tidak adanya keterpaduan antara penyidik dan penuntut umum juga menyebabkan penuntut umum kurang menguasai perkara secara substantif sebab selama penyidikan, penyidik seolah bekerja sendiri sedang jaksa seperti tinggal menunggu, tanpa dapat terlibat lebih jauh dalam proses penyidikan.
"Dalam hal ini, ide penyidikan dan penuntutan yang berada dalam satu atap atau di bawah kendali penuntut umum menarik untuk dibicarakan. Sebab, keberhasilan tahapan penuntutan tidak lepas dari keberhasilan penyidikan. Termasuk penguatan eksistensi jaksa melakukan penyidikan atas tindak pidana yang kompleks seperti korupsi, pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dan tindak pidana ekonomi sehingga efisiensi penyidikan kasus tindak pidana, sekalipun rumit, dapat ditingkatkan," kata dia.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dilakukan pada masa sidang mendatang.
Baca juga: Hindari Tafsir Liar, Komisi Kejaksaan Desak DPR Ungkap Draft RUU KUHAP ke Publik
Dirinya meyakinkan fungsi aparat penegak hukum (APH) tak akan berubah.
KUHAP baru yang akan dibahas oleh Komisi III DPR RI diharapkannya dapat memberikan keadilan bagi setiap pihak.
Soal Revisi KUHAP, Habiburokhman: Apapun Pilihan Pak Prabowo, Kita akan Ikut |
![]() |
---|
Soal Target Penyelesaian Revisi KUHAP, Ketua Komisi III DPR: Masih Gaib |
![]() |
---|
Habiburokhman Tak akan Kecewa Jika RKUHAP Gagal Disahkan: Di Politik Itu Bukan Soal Baper-baperan |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugat UU Tipikor tentang Perintangan Penyidikan ke MK |
![]() |
---|
Reuni Jokowi di UGM Disebut 'Reuni-reunian' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.