Sabtu, 6 September 2025

Revisi UU TNI

Revisi UU TNI Disahkan, Puan Tegaskan Prajurit Tetap Tak Boleh Bisnis dan Berpolitik

Puan menyatakan DPR telah melakukan proses pembahasan RUU TNI sesuai mekanisme yang berlaku dan melibatkan partisipasi publik, termasuk mahasiswa.

|
Penulis: Chaerul Umam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
REVISI UU TNI - Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyerahkan laporan kepada Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

 

Setidaknya ada empat poin krusial dalam RUU TNI yang baru disahkan DPR sebagaimana berikut ini:

1). Kedudukan TNI di bawah Presiden dan Kemenhan 

Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis, berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

2). Tambahan 2 Tugas Pokok Menjadi 16 Tugas Pokok TNI

Dalam RUU TNI yang disahkan juga diatur tambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu:

a. Membantu penanggulangan ancaman siber

b. Berperan aktif dalam melindungi serta menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kepentingan nasional di luar negeri.

3). TNI Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil di 14 Kementerian/lembaga

Suasana penyelenggaraan upacara HUT TNI ke-79 yang berlangsung khidmat di Monumen Nasional, Jakarta, 5 Oktober 2024.
Suasana penyelenggaraan upacara HUT TNI ke-79 yang berlangsung khidmat di Monumen Nasional, Jakarta, 5 Oktober 2024. (Istimewa)

Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran. 

Setidaknya, ada 14 kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif dalam RUU tersebut yakni:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Negara
  2. Lembaga Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden (Setmilpres)
  4. Badan Intelijen Negara (BIN)
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara (BSN)
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  7. Badan Search and Rescue (SAR) Nasional (Basarnas)
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  9. Badan Nasional Pengelolaan
    Perbatasan (BNPP)
  10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPB)
  12. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  13. Kejaksaan Agung (Kejagung)
  14. Mahkamah Agung (MA)

Baca juga: Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan Langsung, Khawatir Pengaruhi Keterangan Saksi Lain

4). Perpanjangan Usia Pensiun TNI

Selain penambahan jumlah pos kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif, perpanjangan usia pensiun TNI masuk dalam RUU TNI yang baru disahkan DPR.

Dalam RUU TNI, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:

• Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

• Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

• Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

• Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

• Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan