TOPIK
Revisi UU TNI
-
Pengujian revisi UU TNI tinggal menunggu hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) selesai untuk kemudian dilanjutkan ke pembacaan putusan
-
Pengujiian Undang-Undang TNI akan memasuki episode terakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Pakar Hukum Tata Negara Ahmad Redi menyatakan revisi UU TNI tidak semata-mata merupakan produk administratif.
-
Suhartoyo pun mengingatkan kembali agar DPR tidak terlambat jika misalnya hendak mengganti ahli yang baru dalam sidang berikutnya.
-
Hingga saat ini Mahkamah masih belum mengetahui jelas pasal-pasal mana saja yang diubah akibat banyaknya ragam informasi yang berbeda.
-
Fawwas dkk juga mengalami serangan di media sosial (medsos) akibat langkah yang mereka ambil dalam hal menguji formil UU TNI.
-
Dalam konteks uji materiil sekalipun, publik tetap bisa memiliki legal standing sepanjang mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional.
-
Padahal, menurutnya, selain lembaga yudikatif, mahasiswa dan publik merupakan salah satu pilar penting dalam sistem pengawasan terhadap kekuasaan.
-
Pernyataan DPR dalam sidang yang menyebut pembahasan revisi UU TNI menggunakan mekanisme carry over tidak disertai dengan dasar dokumen yang sah
-
Dari total 15 permohonan uji materi terhadap revisi UU TNI, lima telah ditolak dengan alasan serupa, dua dicabut, dan delapan lainnya masih dalam pros
-
MK dijadwalkan membacakan putusan atas dua perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang UU TNI.
-
Utut Adianto mengatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 ini telah melibatkan partisipasi publik secara luas.
-
Saldi meminta penjelasan dari pemerintah dan DPR mengenai kapan dan bagaimana partisipasi masyarakat itu terjadi.
-
Supratman juga menyebut para pemohon bukan addressat atau pihak yang dituju oleh undang-undang UU TNI.
-
Hakim MK Saldi Isra mengatakan para pemohon dalam hal ini masyarakat sipil dan mahasiswa tidak punya kedudukan hukum atau legal standing.
-
Berdasarkan jadwal resmi di situs MK, pembacaan putusan akan dimulai pukul 09.00 WIB.
-
Violla mengatakan revisi UU TNI ini memang diinisiasi DPR untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
-
Hakim MK meminta pemohon uji formil revisi UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 untuk memperjelas dan menjabarkan anggapan ilegal terhadap produk kebijakan.
-
Ketua MK Suhartoyo mengatakan hingga saat ini sudah ada 15 permohonan uji UU TNI yang masuk ke MK tapi semua bisa disidangkan secara terpisah oleh MK.
-
Pemohon menyoroti berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah selama pembahasan hingga penetapannya.
-
MK sidang perdana gugatan UU TNI yang pemohonnya koalisi masyarakat sipil Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan hingga anak Gus Dur.
-
Saat ini permohonan tersebut telah diproses oleh MK dan sudah teregistrasi dengan Nomor Perkara 81/PUU-XXIII/2025.
-
Berdasarkan data terbaru yang diakses pada Senin (12/5/2025) dari situs resmi MK, bertambah lagi dua permohonan.
-
Advokat dan mahasiswa gugat UU TNI ke MK, pemohon nilai prajurit TNI yang duduki jabatan sipil di luar kementerian/lembaga harus mengundurkan diri
-
Saldi menyampaikan ihwal penggabungan gugatan akan menunjukkan kekompakan mahasiswa.
-
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan mahasiswa agar tidak asal mengajukan gugatan Undang-Undang (UU) TNI hanya demi popularitas.
-
Ridwan menekankan pentingnya pemohon memperhatikan kedudukan hukum dan menguraikan dengan jelas kerugian konstitusional yang dialami.
-
Hakim Konstitusi Suhartoyo mengonfirmasi hal tersebut dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
-
Gugatan tersebut dilayangkan oleh dua mahasiswa yakni Hidayatuddin dari Universitas Putra Batam dan Respati Hadinata dari Universitas Negeri Batam.
-
Saldi Isra Sebut terdapat 14 gugatan terhadap UU No 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sejarah baru bagi MK.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved