Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah Tak Hadir Pemeriksaan Kasus SYL, Ikut Rapat soal Hasto
Adik eks Jubir KPK Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, dipanggil KPK terkait kasus SYL, Senin (24/3/2025), tapi tidak hadir.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
"Benar (digeledah), terkait sprindik (surat perintah penyidikan) TPPU tersangka SYL," kata dia, Rabu.
Dalam penggeledahan kantor Visi Law Office, penyidik KPK menyita dua koper.
Dua koper berukuran sedang itu masing-masing berwarna cokelat dan abu-abu.
Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada 13 Oktober 2023.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh SYL saat menjabat sebagai Menteri.
Baca juga: Tak Hanya Kantornya Digeledah, Eks Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang Diperiksa Terkait Kasus SYL
SYL diduga melakukan pencucian uang terkait kasus korupsi di Kementan.
Dalam kasus TPPU itu, KPK hingga saat ini telah menyita sejumlah rumah hingga mobil milik SYL, termasuk Mercedes-Benz Sprinter di Perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar, Sulawesi Selatan dan New Jimny.
Terkait kasus korupsi di Kementan, SYL telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti secara sah melakukan pemungutan kepada pejabat di Kementan dengan total hingga Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Uang hasil pungutan itu digunakan SYL untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya, serta ke Partai NasDem.
SYL diketahui mengajukan kasasi atas vonis yang diterimanya, tapi ditolak oleh Mahkamah AGung (MA).
Vonisnya pun tak berkurang ataupun bertambah, alias tetap 12 tahun penjara.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ibriza Fasti/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.