Minggu, 28 September 2025

Revisi UU TNI

Panglima TNI Sudah Terbitkan Surat Perintah Agar Prajurit Aktif di Luar 14 Instansi Segera Mundur

Panglima TNI sudah menerbitkan surat perintah agar prajurit TNI aktif yang saat ini menempati jabatan di kementerian untuk mengundurkan diri.

Penulis: Gita Irawan
Tangkapan Layar/Gita Irawan
Polemik RUU TNI - Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi dalam Webinar yang digelar ISDS bertajuk Tentang UU TNI - Kita Bertanya, TNI Menjawab pada Selasa (25/3/2025). Kristomei menyatakan Panglima TNI telah mengeluarkan surat perintah agar prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 instansi yang diatur UU TNI baru untuk segera mundur dari dinas atau pensiun dini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar TNI angkat bicara terkait proses pengunduran prajurit TNI aktif yang saat ini menempati jabatan di 14 kementerian atau lembaga sipil di luar yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) TNI yang baru.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan Panglima TNI sudah menerbitkan surat perintah agar prajurit TNI aktif yang saat ini menempati jabatan di 14 kementerian atau lembaga sipil di luar aturan UU TNI yang baru untuk mengundurkan diri atau pensiun dini sesegera mungkin.

Baca juga: TNI Siap Bantu Polisi Tangkap Pelaku Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus yang Dikirim ke Tempo

Hal itu disampaikannya dalam Webinar yang digelar ISDS bertajuk Tentang UU TNI - Kita Bertanya, TNI Menjawab pada Selasa (25/3/2025).

"Jadi yang perlu diketahui teman-teman sekalian bahwa memang sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 Kementerian atau Lembaga yang sudah diamanatkan dalam (revisi) UU 34 tahun 2004 (tentang TNI) untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini," ucap dia.

Baca juga: Puan Bela Polisi yang Dituduh Represif saat Demo Tolak RUU TNI: Mahasiswa Jangan Provokasi

"Dan sekarang ini proses administrasinya sedang berjalan. Kita tunggu. Dan perintahnya adalah sesegera mungkin," lanjutnya.

Untuk itu, ia mencontohkan terkait polemik Dirut Bulog yang dijabat Letjen TNI Novi Helmy Prasetya.

Kristomei menjelaskan saat ini, Novi sudah tidak memiliki jabatan di struktur TNI di mana sebelumnya dia diberi jabatan sebagai Danjen Akademi TNI.

Saat ini, kata Kristomei, Novi hanya menjabat sebagai Staf Khusus Panglima TNI.

Ia pun mengatakan proses pengunduran diri Novi dari dinas militer akan terus berproses.

"Contoh adalah kasus atau permasalahan Dirut Bulog, Pak Letjen Novi Helmy, kemarin hari Kamis sudah tidak menjabat lagi (Danjen Akademi TNI). Sudah diberikan jabatan Perwira Staf Khusus. Itu akan terus berproses sampai SKEP pengunduran dirinya keluar," pungkasnya.

Untuk diketahui, selain Novi publik menyoroti sejumlah prajurit TNI aktif lain yang menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sipil.

Selain itu, hal tersebut juga turut disorot Anggota Komisi I DPR RI sekaligus anggota Panja RUU TNI, TB Hasanuddin.

Diberitakan sebelumnya, ia menegaskan bahwa seluruh pihak harus patuh terhadap Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025). 

Untuk itu, ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik mundur semua prajurit dari instansi di luar ketentuan UU TNI yang baru tersebut.

Baca juga: Respons Puan Maharani Soal UU TNI Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Sebagaimana diketahui salah satu ketentuan yang menjadi sorotan dalam UU TNI tersebut adalah diperbolehkannya prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga (K/L).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan