Minggu, 28 September 2025

Revisi UU TNI

Panglima TNI Sudah Terbitkan Surat Perintah Agar Prajurit Aktif di Luar 14 Instansi Segera Mundur

Panglima TNI sudah menerbitkan surat perintah agar prajurit TNI aktif yang saat ini menempati jabatan di kementerian untuk mengundurkan diri.

Penulis: Gita Irawan
Tangkapan Layar/Gita Irawan
Polemik RUU TNI - Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi dalam Webinar yang digelar ISDS bertajuk Tentang UU TNI - Kita Bertanya, TNI Menjawab pada Selasa (25/3/2025). Kristomei menyatakan Panglima TNI telah mengeluarkan surat perintah agar prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 instansi yang diatur UU TNI baru untuk segera mundur dari dinas atau pensiun dini. 

"Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," kata TB Hasanuddin saat dikonfirmasi pada Jumat (21/3/2025).

Ia memperkirakan jumlah prajurit yang terdampak perubahan tersebut bisa mencapai ribuan.

Mereka, kata TB Hasanuddin, termasuk yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelengara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementrian/lembaga dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, menurut dia, kebijakan transisi tersebut perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

Dia juga menekankan aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

Dengan diberlakukannya UU TNI yang baru, ia berharap seluruh prajurit aktif di luar 14 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI.

"Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata TB Hasanuddin.

14 Kementerian dan Lembaga yang Boleh Ditempati Prajurit Aktif

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil di 10 kantor kementerian atau lembaga.

Selain dari 10 kantor kementerian atau lembaga tersebut, prajurit TNI aktif harus memgundurkan diri atau pensiun diri.

Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menempati jabatan sipil di 14 kementerian atau lembaga sipil, yaitu:

1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
2. ⁠Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional
3. ⁠Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Intelijen negara
5. ⁠Siber dan/atau sandi negara
6. ⁠Lembaga ketahanan nasional
7. ⁠Pencarian dan pertolongan
8. Narkotika nasional
9.Pengelola perbatasan
10. ⁠Penanggulangan bencana
11. ⁠Penanggulangan terorisme
12. Keamanan laut
13. ⁠Kejaksaan Republik Indonesia
14. Mahkamah Agung

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan