Revisi UU TNI
26 Organisasi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah dan DPR Cabut UU TNI yang Baru Disahkan
26 organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR segera mencabut Undang-Undang TNI yang baru disahkan DPR RI.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
Kelima, mereka juga mendesak pemerintah harus menjamin perlindungan bagi jurnalis, aktivis, dan pembela HAM dari segala bentuk ancaman, baik fisik maupun digital, yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara.
Keenam, mereka juga mendorong ASEAN dan PBB untuk segera mencatat, melaporkan, dan memantau secara langsung pelanggaran hak asasi manusia yang semakin memperburuk situasi demokrasi Indonesia.
Ketujuh, mereka juga mendorong dan menyerukan organisasi dan gerakan masyarakat sipil di tingkat lokal, nasional, dan internasional untuk memperkuat dukungan terhadap penolakan pengesahan UU TNI.
"Koalisi Kebebasan Berserikat bersama masyarakat sipil terus mengawal upaya penolakan terhadap pengesahan UU TNI ini dan memastikan bahwa hak-hak demokratis warga negara tetap dijamin dan dilindungi," pungkas Riza.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.