Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Mengapa Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis Dijerat dengan Pasal Berbeda? Ini Analisis Pakar Hukum
Begini analisa pakar terkait dijeratnya Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis dengan pasal berbeda dalam kasus penembakan terhadap tiga polisi.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
"Sehingga, di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua pelaku kita jadikan tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Adapun Kopka Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan serta UU Darurat terkait kepemilikan senjata.
Sementara, Peltu Lubis disangkakan dengan Pasal 303 tentang Perjudian.
Satu Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, turut mengumumkan tersangka dalam kasus judi sabung ayam.
Adapun tersangka tersebut yaitu anggota Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial Bripda K alias Kapri.
Helmy mengungkapkan Kapri berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa penggerebekan judi sabung ayam yang berujung tewasnya tiga anggota Polsek Negara Batin pada Senin (17/3/2025) lalu.
"K atau Kapri, dia adalah anggota Polri Polda Sumatera Selatan. Dia berada di TKP," katanya.
Helmy menuturkan Kapri mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.
Sementara alasan Kapri berada di lokasi kejadian lantaran memperoleh undangan judi sabung ayam.
Bahkan, Helmy mengungkapkan setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam.
"Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.