Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Eksepsinya Ditolak KPK, Hasto Kristiyanto Harap Hakim Buat Keputusan Terbaik
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan banyak aspek yang tidak dijawab oleh KPK di persidangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor, Jakarta baru saja mengelar sidang lanjut perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, pada Kamis (27/3/2025).
Adapun agenda hari ini mendengar jawaban KPK atas eksepsi Hasto Kristiyanto dalam perkara melibatkan caleg PDIP Harun Masiku (buron).
Di persidangan KPK menolak eksepsi dari Sekjen PDIP tersebut.
Baca juga: Febri Diansyah Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku, Bakal Hadir Usai Dampingi Hasto Disidang
Sementara itu ditemui setelah persidangan, Hasto Kristiyanto mengatakan banyak aspek yang tidak dijawab oleh KPK di persidangan.
"Misalnya hal-hal yang terkait bahwa ketentuan obstruction of justice itu dikaitkan dengan aspek penyidikan. Sementara proses yang terjadi itu adalah pada tahap penyelidikan," kata Hasto kepada awak media.
Ia melanjutkan demikian juga hal-hal yang sebenarnya sangat sustansial untuk dijawab terkait dengan pelanggaran HAM, pelanggaran asas kepastian hukum.
"Mengingat sudah ada proses pengadilan yang telah mengambil keputusan hukum tetap dengan berbagai dakwaan yang cenderung dipaksakan," terangnya.
Ia menegaskan hal-hal tersebut tidak dijawab oleh jaksa penuntut umum.
"Karena itulah kami percayakan kepada seluruh Majelis Hakim untuk dapat mengambil keputusan terbaik atas eksepsi yang kami ajukan," terangnya.
Baca juga: KPK Periksa Djan Faridz Kasus Suap Harun Masiku
Sementara itu sidang lanjutan agenda putusan sela bakal digelar hari Jumat (11/4/2025) mendatang.
Dakwaan Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (14/3/2025).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Baca juga: KPK Periksa Karyawan Swasta di Kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SIDANG-HASTO-KRISTIYANTO-Terdakwa-Sekjen-PDIP-Hasto-Kristiyanto.jpg)