Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Komnas HAM Desak Polri Agar Ungkap Peran Mahasiswi yang Jual Bocah ke Eks Kapolres Ngada
Uli menambahkan kepolisian juga harus mengungkap peran penting, Fika selaku perantara dan penyedia jasa layanan kencan terhadap Fajar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak kepolisian untuk melakukan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel dalam pengungkapan kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Dimana, AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Baca juga: Mahasiswi Jual Bocah Rp 3 Juta ke Eks Kapolres Ngada, Kini Jadi Tersangka
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing juga mendesak, pengungkapan kasus ini harus memenuhi rasa keadilan bagi ketiga korban. Apalagi, korban merupakan anak di bawah umur.
Hal itu disampaikan Uli Parulian saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Baca juga: Istri Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Hadir di Sidang Kode Etik, Jadi Saksi Pemecatan Suami
“Melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, yang berkeadilan bagi korban terhadap tiga korban tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak,” kata Uli Parulian.
Uli menambahkan, kepolisian juga harus mengungkap peran penting, Fika selaku perantara dan penilai jasa layanan kencan terhadap Fajar dan perantara lainnya yang belum terungkap.
Dia juga mendesak, agar diberikan restitusi dan kompensasi yang terbaik dan berkeadaan bagi para korban dan keluarga korban.
Tak hanya itu, Uli mendesak aparat menetapkan undang-undang perlindungan anak kepada kedua tersangka.
“Menetapkan undang-undang perlindungan anak dalam materi pemeriksaan kedua tersangka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Uli juga mengeluarkan rekomendasi yang ditunjukan kepada Gunernur NTT Melki Laka Lena dan Wali Kota Kupang Christian Widodo untuk melakukan perlindungan terhadap korban anak secara komprehensif dan sistematis melalui penyediaan rumah aman atau rujukan tempat aman lainnya.
Tentunya, dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan dan pertimbangan yang terbaik bagi kehidupan dan masa depan korban anak.
Baca juga: AKBP Fajar Pantas Dipermalukan Depan Publik, Guru Besar PTIK Minta Eks Kapolres Ngada Segera Diadili
“Melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap ketiga korban anak untuk memastikan ketiga korban anak dalam kondisi yang sehat dan tidak mendapatkan transmisi penyakit apapun sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi,” kata dia.
Lalu, lanjutnya, memastikan proses pendampingan dan pemulihan psikologi terhadap ketiga korban dilaksanakan secara komprehensif dan berkelanjutan tidak hanya.
“Tidak hanya terbatas selama proses hukum saja, tetapi secara berkelanjutan hingga ketiganya korban memiliki kesiapan yang baik untuk kembali ke dalam kehidupan sosial bermasyarakat,” tambahnya.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga meminta untuk memastikan pelaksanaan pemenuhan hak atas pendidikan terhadap ketiga korban baik melalui program pendidikan penyetaraan maupun kelanjutan pendidikan ketiga korban anak hingga tingkat akhir.
“Memberikan pendampingan psikologis dan pembekalan pengetahuan terhadap orang tua dan keluarga korban yang mampu berperan pendampingan para korban dalam proses hukum yang dihadapi memberikan kehidupan para korban ke depan dengan lebih baik dan bertanggung jawab,” lanjut Uli.
Komnas HAM, kata Uli, juga meminta kepada Kemenkomdigi untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan medsos yang dilaporkan oleh anak-anak secara berkala dan dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat.
Baca juga: 7 Fakta Baru Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, Korbannya Ada yang Saudara Sepupu
AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).
Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kapolres Ngada
Komnas HAM
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Perlindungan Anak
Uli Parulian Sihombing
mahasiswi
Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Istri Gubernur NTT Minta Kajati Tugaskan Jaksa Bersertifikasi dalam Sidang Kasus Eks Kapolres Ngada |
---|
Orang Tua Korban dan Anggota DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati |
---|
Orang Tua Korban dan DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati dan Kebiri, Kejahatan Luar Biasa! |
---|
Dicecar DPR, Polda NTT Kaget Soal Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Positif Narkoba Lewat Tes Urine |
---|
Kajati NTT Diprotes Seusai Sebut Secara Jelas Nama Korban Asusila Eks Kapolres Ngada |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.