Minggu, 28 September 2025

Revisi UU TNI

Momen Fans JKT48 Ikut Turun Aksi Tolak RUU TNI, Tagih Bebaskan Teman yang Ditangkap Aparat di Malang

Komunitas penggemar JKT48 atau Wota, turun gunung ikut dalam aksi penolakan RUU TNI bersama ratusan mahasiswa di depan Gedung DPR RI

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
TOLAK UU TNI - Komunitas penggemar JKT48 atau Wota turun lapangan ikut aksi penolakan RUU TNI bersama ratusan mahasiswa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senayan, Kamis (27/3/2025). 

Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II, tahun 2024-2025 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Kamis (20/3/2025).

Saat pengesahan beleid tersebut, elemen masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi penolakan di depan Gedung DPR RI yang berlangsung ricuh hingga malam hari.

Publik menolak UU TNI tersebut lantaran khawatir akan hidupnya kembali Dwifungsi ABRI dengan adanya aturan perluasan jabatan TNI di Kementerian/Lembaga atau jabatan sipil.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Baca juga: Massa Aksi Tolak Pengesahan Revisi UU TNI Lempar Botol Hingga Petasan ke Halaman Gedung DPR Jakarta

Tetapi, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, yaitu:

1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara

2. ⁠Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional

3. ⁠Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

4. Intelijen negara

5. ⁠Siber dan/atau sandi negara

6. ⁠Lembaga ketahanan nasional

7. ⁠Pencarian dan pertolongan

8. Narkotika nasional

9.Pengelola perbatasan

10. ⁠Penanggulangan bencana

11. ⁠Penanggulangan terorisme

12. Keamanan laut

13. ⁠Kejaksaan Republik Indonesia

14. Mahkamah Agung

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan