Revisi UU TNI
Momen Fans JKT48 Ikut Turun Aksi Tolak RUU TNI, Tagih Bebaskan Teman yang Ditangkap Aparat di Malang
Komunitas penggemar JKT48 atau Wota, turun gunung ikut dalam aksi penolakan RUU TNI bersama ratusan mahasiswa di depan Gedung DPR RI
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi unjuk rasa penolakan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang, terus berdatangan.
Tak terkecuali berasal dari sejumlah komunitas penggemar JKT48 atau WOTA.
Mereka turun gunung ikut dalam aksi penolakan RUU TNI bersama ratusan mahasiswa di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senayan, Kamis (27/3/2025).
"Saya salah satu orang yang menginsiasi gerakan hari ini untuk komunitas fans JKT48 atau WOTA teman-teman. Hari ini kami jadi salah satu tim pembantu di lapangan," ujar Koordinator Lapangan Penggemar JKT48, Net saat ditemui dalam aksi unjuk rasa penolakan RUU TNI.
Net mengatakan mereka turun ke lapangan atas bentuk protes terhadap penangkapan rekannya sesama WOTA saat aksi penolakan RUU TNI di Malang dan Surabaya.
"Terawalnya memang sudah direncanakan lama tapi kemarin itu kebetulan salah satu teman kami di daerah Surabaya atau Malang ditangkap oleh aparat. Mereka harus dikurung sama aparat di lapas atau pokoknya dikurung di tempat," jelasnya.
"Itu menjadi salah satu pemantik bagi kami oh yaudah dari komunitas kami boleh deh ikut aksi juga, tapi secara umum kami mewakili masyarakat juga," sambungnya.
Lebih lanjut, Net mengatakan penangkapan itu bukanlah alasan tunggal para Wota ikut turun aksi.
Menurutnya, RUU TNI dinilainya sudah meresahkan komunitasnya.
Ia mengatakan komunitasnya banyak yang bekerja di luar negeri. Namun, mereka mendadak mendapat pemecatan karena Indonesia dianggap akan menjadi negara militer.
"Kalau saya pribadi, untuk draf RUU TNI itu mulai sangat mengkhawatirkan karena teman saya kerja di luar itu banyak kena layoff atau kena pecat karena takut kalau negara Indonesia jadi military country," jelasnya.
Lebih lanjut, Net juga mengatakan RUU TNI ini pun juga mengancam nasibnya yang ingin bekerja ke luar negeri.
Sebab, saat ini ada beberapa negara yang menolak menerima pekerja dari negara militer.
"Saya kebetulan juga akan berangkat ke jepang untuk bekerja, jadi salah satu ketakutan terbesar juga. Kami tidak mau peluang kami yang udah kami itu hancur karena keputusan yang bukan keputusan kami," jelasnya.
"Ada beberapa negara yang menolak untuk menerima pekerja dari negara military country. Salah satunya Korea. Teman saya dari Korea itu kena layoff dari kantornya karena denger kabar revisi UU TNI ini," tandasnya.
Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II, tahun 2024-2025 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Kamis (20/3/2025).
Saat pengesahan beleid tersebut, elemen masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi penolakan di depan Gedung DPR RI yang berlangsung ricuh hingga malam hari.
Publik menolak UU TNI tersebut lantaran khawatir akan hidupnya kembali Dwifungsi ABRI dengan adanya aturan perluasan jabatan TNI di Kementerian/Lembaga atau jabatan sipil.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Baca juga: Massa Aksi Tolak Pengesahan Revisi UU TNI Lempar Botol Hingga Petasan ke Halaman Gedung DPR Jakarta
Tetapi, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, yaitu:
1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
2. Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Intelijen negara
5. Siber dan/atau sandi negara
6. Lembaga ketahanan nasional
7. Pencarian dan pertolongan
8. Narkotika nasional
9.Pengelola perbatasan
10. Penanggulangan bencana
11. Penanggulangan terorisme
12. Keamanan laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia
14. Mahkamah Agung
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.