Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Eksepsi Hasto Ditolak Hakim, Berat Badan Sekjen PDIP Turun 6,4 Kg, Menderita di Penjara?
Bahkan kata Guntur Romli, Hasto saat ini sudah bisa berpuasa selama 36 jam lamanya tanpa makan dan minum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Atas putusan ini sidang kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu anggota DPR RI Harun Masiku yang menjerat Hasto pun lanjut ke tahap pembuktian.
Baca juga: Pertimbangan Hakim Tolak Eksepsi Hasto: Putusan Wahyu Setiawan Dkk Tak Serta Merta Batalkan Dakwaan
Adapun hal itu diucapkan Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan sela kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025).
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ucap Hakim Rios di ruang sidang.
Baca juga: Kuasa Hukum Bungkam Ditanya Alasan Staf Hasto Kristiyanto Cabut Gugatan Praperadilan
"Memerintahkan Penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," sambung Hakim.
Berat Badan Turun
Hasto Kristiyanto mengirim sepucuk surat kepada politisi PDIP M Guntur Romli.
Hasto menyampaikan kondisinya terkini yang masih mendekam di penjara.
Dalam surat yang dilihat Tribunnews.com itu, Hasto menyampaikan kepada Guntur Romli kalau saat ini dirinya merasa lebih enerjik karena sering berolahraga yang akhirnya berhasil menurunkan berat badan.
"Bahwa Mas Hasto Kristiyanto merasa hidupnya makin sempurna di penjara. Mas Hasto Kristiyanto rajin puasa dan berolah raga di penjara sehingga berhasil menurunkan berat badan dari 82,4 Kg menjadi 76 Kg," kata Guntur Romli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/4/2025).
Bahkan kata Guntur Romli, Hasto saat ini sudah bisa berpuasa selama 36 jam lamanya tanpa makan dan minum.
Meski begitu, Guntur memastikan kalau turunnya berat badan Hasto bukan karena politikus asal Yogyakarta itu menderita, melainkan karena memang ingin merasa lebih bugar.
"Bahkan beliau (Hasto) sudah bisa puasa selama 36 jam tanpa makan dan minum. Berat badannya turun memang disengaja agar lebih sehat dan enerjik, bukan karena menderita, Mas Hasto Kristiyanto penuh semangat dan tekad dengan membaca," kata dia.
Tak hanya menyampaikan kabar atau kondisi terkini, Hasto juga menitipkan pesan kepada seluruh kader PDIP.
Secara garis besar, menurut dia, seluruh kader PDIP harus selalu menunjukkan loyalitas kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
Kader PDIP juga juga harus selalu mewaspadai soal adanya upaya pengambil alihan partai dari segelintir pihak.
"Sebagai Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto juga menitipkan pesan kepada seluruh kader dan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, harus menunjukkan loyalitas terbesar ke Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Guntur.
"Tetap waspada dan terus hati-hati terhadap upaya yang mau ambil alih partai. Tetap solid bergerak!" tutup Guntur menyampaikan isi surat Hasto.
Guntur menyebut selama Hasto mendekam di sel tahanan KPK, ini merupakan surat keempat yang diterima dirinya dari Hasto.
"Ini surat ke-4 yang saya terima dari beliau. Surat ditulis di kertas buku tulis bergaris," tandas dia.
Baca juga: Staf Hasto Kristiyanto Minta Hakim Nyatakan Penggeledahan yang Dilakukan KPK Tidak Sah
Kubu Hasto Banding
Tim kuasa hukum Hasto menyatakan siap mengajukan banding atas putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/4/2025), yang tidak menerima eksepsi mereka terhadap dakwaan jaksa KPK.
Seperti diketahui kubu Hasto pada sidang sebelumnya telah membacakan eksepsi mereka atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
"Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini, tentu saja kami akan sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di ruang sidang.
Maqdir pun menjelaskan mekanisme pengajuan banding itu nantinya bakal pihaknya diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta selesai.
Upaya banding itu akan benar-benar dilakukan apabila dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim.
"Mekanismenya dilakukan secara bersama dengan banding pokok perkara, kalau dalam pokok perkara dihukum," jelas Maqdir.
Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (14/3/2025).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Baca juga: Sidang Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto Hari Ini Mendengar Jawaban Kubu KPK
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ucap Jaksa.
Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.
Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.
Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.
Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.
"Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa," ujar Jaksa.
Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.
Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.
Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.
"Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.
Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.
Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.
Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.