Rabu, 3 September 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Dalami Keterlibatan Gus Halim Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Saat kasus ini terjadi, Abdul Halim Iskandar atau yang biasa disapa Gus Halim ini masih menjabat sebagai ketua DPRD Jawa Timur.

|
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
DIPERIKSA KPK - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dana hibah, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024). 

Penyidik memeriksa Abdul Halim kapasitasnya sebagai mendes PDTT, bukan sewaktu menjabat ketua DPRD Jatim.

"Informasi sementara yang didapat dari penyidik dalam kapasitas sebagai menteri," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

Ketika disinggung apakah KPK sedang mencium kasus tersebut ada indikasi timpang tindih dengan dana desa, Tessa enggan menjawab jelas. 

"Belum bisa dibuka dulu karena masih berproses dan itu sudah masuk materi penyidikan. Nanti kalau ada update, kami sampaikan," katanya.

Tessa menambahkan, selain memeriksa Halim, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan secara maraton di sejumlah wilayah di Jatim. Di antaranya Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan dengan total saksi mencapai 90 orang. 

Seluruhnya merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan penerima dana hibah.

Setelah diperiksa selama hampir enam jam, Gus Halim mengaku dicecar penyidik mengenai kasus hibah pokmas yang menjerat 21 tersangka itu. 

"Semua sudah saya jelaskan. Klir, jadi terserah penyidik," kata Gus Halim seraya berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

Dia mengaku, ada sekira 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. Dan seluruhnya, sudah dia jawab secara jelas dan lengkap. 

"Tidak ada satu pun pertanyaan terlewat," celetuknya sambil tertawa. 

Namun, Gus Halim enggan memaparkan detail apa saja pertanyaan penyidik yang diajukan padanya. Apakah saat menjadi ketua DPRD Jatim atau setelah menjadi mendes PDTT. 

"Ya pokoknya waktu urusan Jatim lah. Kan bisa saat jadi ketua DPRD dan setelahnya," ucapnya.

KPK sebelumnya telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

"Betul [tersangka]," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan