Sabtu, 1 November 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Mengenal Marcella Santoso, Pengacara yang Serahkan Rp 60 M kepada Ketua PN Jaksel, Kini Tersangka

Marcella Santoso bersama dengan pengacara Ariyanto menyerahkan uang suap sebesar Rp 60 miliar kepada Ketua PN Jakarta Selatan, Arif Nuryanta

Penulis: Dewi Agustina
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
SOSOK PENYUAP HAKIM - Tersangka Marcella Santoso, kuasa hukum perusahaan produsen CPO Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia bersama pengacara Aryanto yang juga jadi tersangka diduga menyuap Rp60 miliar ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. 

Dia masuk kuliah tahun 2002 dan lulus tahun 2006.

Marcella juga memegang gelar Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, masuk 2008 dan lulus 2010.

Dia juga mendapat gelar doktor dari Universitas Indonesia pada 25 Juli 2022.

Rekam Jejak & Kasus yang Ditangani 

Marcella menjadi pengacara korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group terkait kasus ekspor crude palm oil(CPO).

Dia juga menjadi pengacara Kasus Ferdy Sambo

Dua terdakwa yang didampinginya yakni Arif Rachman Arifin, mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri dengan pangkat AKBP; serta Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dengan pangkat Kompol.

Marcella juga menjadi pengacara kasus Harvey Moeis dan Sandra Dewi terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah.

Harvey divonis dengan pidana 6 tahun, 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun tersebut.

Selain itu Marcella pernah menjadi pengacara kasus Rafael Alun Priambodo terkait kasus Ronald Tannur.

Cara Ketua PN Jaksel Mengatur Vonis Lepas Kasus Korupsi Ekspor CPO

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta mengatur vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut setelah Arif menerima uang Rp 60 miliar dari Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut, dia langsung menunjuk Majelis Hakim untuk menangani perkara tersebut.

Mereka adalah Djuyamto (DJU) sebagai Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom (AM) sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin (ASB) sebagai Hakim Anggota.

Setelah terbit surat penetapan sidang, Muhamad Arif Nuryanta memanggil DJU selaku Ketua Majelis dan ASB selaku Hakim anggota untuk menemuinya.

"Lalu Muhammad Arif Muryanto memberikan uang dollar bila dikurskan ke dalam rupiah senilai Rp 4 miliar 500 juta, dimana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.

Saat penyerahan uang, Arif pun memberikan ucapan terhadap keduanya yakni menyebut jika harus memprioritaskan perkara yang diminta untuk divonis lepas ini.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved