Kasus Suap Ekspor CPO
PDIP Peroleh Informasi Hakim Djuyamto Diduga Jadi Makelar Perkara bersama Ketua PN Jaksel & Hakim MA
PDIP memperoleh informasi bahwa hakim Djuyamto menjadi makelar perkara bersama Ketua PN Jaksel dan salah satu hakim MA.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDIP, Guntur Romli, memperoleh informasi bahwa hakim Djuyamto merupakan makelar perkara bersama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta.
Diketahui, Djuyamto dan Arif Nuryanta ditetapkan oleh Kejagung menjadi tersangka dugaan suap vonis onslag atau lepas dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) di tiga perusahaan yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Guntur mengeklaim, Djuyamto dan Arif Nuryanta juga bekerjasama dengan salah satu hakim Mahkamah Agung (MA) berinisial Y dalam menjadi makelar perkara di pengadilan.
"Saya juga memperoleh informasi bahwa Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta dan hakim MA bernisial Y ini memiliki jaringan pengurusan perkara di pengadilan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).
Guntur juga mengatakan, Djuyamto diduga turut berperan dalam berubahnya putusan terkait gugatan praperadilan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dari diterima menjadi tidak diterima.
Djuyamto, kata Guntur, mengubah putusannya lantaran diduga diintervensi oleh hakim MA berinisial Y.
Dia mengungkapkan, hal itu sempat disampaikannya jauh sebelum Djuyamto ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap vonis onslag kasus CPO.
"Kami memperoleh informasi ada dugaan intervensi seorang hakim Mahkamah Agung (MA) berinisial Y sehingga Djuyamto mengubah putusan menjadi tidak diterima."
"Informasi dugaan ini pernah saya sampaikan secara terbuka 18 Maret 2025 di sebuah acara televisi dan melalui akun X saya @GunRomli jauh sebelum Djuyamto ditangkap bersama Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta," katanya.
Baca juga: Hakim Arif Nuryanta Disebut Baru Pulang Umrah Saat Ditangkap, Rumah di Tegal Digeledah Jaksa 4 Jam
Usai Djuyamto ditetapkan menjadi tersangka, Guntur menyebut, pihaknya cemas lantaran hakim MA berinisial Y yang diduga mengintervensi putusan Djuyamto dalam menolak gugatan praperadilan Hasto masih belum ditangkap.
Lebih lanjut, dia mengatakan, penetapan tersangka terhadap Djuyamto memperkuat dugaan bahwa Hasto hanyalah tahanan politik dan kini tengah dikriminalisasi.
"Karena itu kami sebut Hasto adalah tahanan politik. Kasus ini bentuk nyata dari kriminalisasi dan politisasi kasus yang sudah direkayasa sebagai balas dendam politik melalui "tangan-tangan tersembunyi" di lembaga peradilan dengan bukti kasus Djuyamto," tegasnya.
Djuyamto dan 2 Hakim Terima Suap Vonis Lepas CPO, Total Nilainya Rp22,5 M
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka usai memberi vonis lepas terhadap terdakwa kasus korupsi CPO.
Ketiga hakim tersebut, yaitu Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.