Kamis, 11 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Singgung Kasus CPO, Mahfud MD Nilai Kini Kasus Korupsi Justru Timbulkan Korupsi Baru di Pengadilan

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD ikut mengomentari soal kasus dugaan suap dalam pemberian vonis onslag atau lepas perkara korupsi CPO.

Tribunnews.com/ Ibriza
KASUS EKSPOR CPO - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024). Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD ikut menanggapi soal kasus dugaan suap dalam pemberian vonis onslag atau lepas perkara korupsi crude palm oil (CPO) yang menyeret hakim pengadilan. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.

Baca juga: Makelar Kasus Zarof Ricar Bantah Terlibat Kasus Suap Korporasi CPO, Tantang Kejaksaan Agung Buktikan

Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan vonis onslag tersebut.

Arif pun menyetujui permintaan tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut.

"Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," tuturnya.

Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.

Baca juga: Reaksi Komisi Yudisial dalam Skandal Suap Hakim di Kasus CPO: Kami Siap Berkoordinasi

"Pada saat itu wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhamad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," ungkapnya.

Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs.

Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita lainnya terkait Kasus Suap Ekspor CPO.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan