Kasus Suap Ekspor CPO
Singgung Kasus CPO, Mahfud MD Nilai Kini Kasus Korupsi Justru Timbulkan Korupsi Baru di Pengadilan
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD ikut mengomentari soal kasus dugaan suap dalam pemberian vonis onslag atau lepas perkara korupsi CPO.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
"Terungkapnya suap Rp 60 miliar untuk membeli putusan dalam perkara korupsi ekspor CPO tentu ini sangat memprihatinkan dan juga jangan-jangan ini merupakan fenomena puncak gunung es," ujar Zaenur saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).
"Ini hanya terlihat di atasnya saja, jangan-jangan di bawahnya juga masih banyak. Artinya kejadian-kejadian seperti ini juga masih terjadi di banyak kasus gitu ya," sambungnya.
Baca juga: Kejagung Masih Telusuri Sisa Aliran Uang Suap Vonis Lepas Korporasi CPO
Zaenur juga mengingatkan ihwal fenomena hakim menjadi tersangka kasus korupsi bukan hal baru.
Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan pola serupa terjadi berulang, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.
"Sebelumnya di kasus Ronald Tanur, di PN Surabaya, juga sebelumnya ada di Mahkamah Agung, menjerat Hakim Agung. Sekali lagi ini menunjukkan bahwa mafia hukum itu masih mencengkram dunia penegakan hukum kita," tuturnya.
Baca juga: Suap Kasus CPO Rp 60 Miliar: Pukat UGM Soroti Lemahnya Pengawasan Hakim, Hukum Masih Bisa Dibeli
Kejagung Telusuri Aliran Uang Suap
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri sisa uang suap untuk pemberian vonis onslag atau lepas perkara korupsi CPO yang menyeret hakim pengadilan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya berpeluang untuk mengonfrontasi ketujuh tersangka untuk mengetahui sisa uang suap.
"Kemungkinan penyidik melakukan konfrontir bisa saja," kata Harli kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Diketahui, ada uang Rp60 miliar yang diberikan pengacara terdakwa terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta saat menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Baca juga: 4 Hakim Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO, MA Bentuk Satgassus hingga Revisi Aturan Mutasi-Promosi
Uang tersebut sudah dibagi ke 3 orang majelis hakim yang ditunjuk menyidangi perkara tersebut hanya senilai Rp22,5 miliar.
Konfrontasi ini juga disebut Harli, untuk memastikan apakah jumlah uang suap yang diterima benar senilai Rp60 miliar atau tidak.
"Nah, itu juga yang terus didalami oleh penyidik. Makanya penyidik hari-hari ini melakukan pemanggilan terhadap para tersangka yang tentu juga sebagai saksi. Nah, jadi ini yang perlu didudukkan, karena sesuai dengan persangkaannya kan diduga menerima Rp60 miliar," ungkapnya.
Untuk informasi, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.
Baca juga: Kolega Hakim yang Terjerat Suap Vonis Lepas CPO Tegaskan Rekan Kerjanya Harus Berani Tanggung Jawab
Ketujuh orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat.
Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.