Kasus Suap Ekspor CPO
Sejumlah Hakim Ditangkap Karena Jual Beli Putusan, Gus Jazil Desak Reformasi Pengadilan
Apalagi, praktik suap dalam jual beli kasus atau putusan di Indonesia bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, empat hakim ditangkap karena menerima su
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, mengaku prihatin terhadap kasus suap vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi CPO yang menyeret hakim pengadilan.
Apalagi, praktik suap dalam jual beli kasus atau putusan di Indonesia bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, empat hakim ditangkap karena menerima suap atas vonis bebas anak anggota DPR, Georgius Ronald Tannur, dan beberapa kasus lainnya.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Jazil itu, tindakan tersebut jelas menampar wajah pengadilan.
Sebab itu, dia meminta pengadilan melakukan pembenahan internal setelah kasus suap ketua pengadilan dan tiga hakim. Tentu, kata dia, membutuhkan kerja keras untuk melakukan perbaikan.
“Kami sebagai anggota DPR akan memberikan dukungan kepada penegak hukum, terutama pengadilan untuk melakukan reformasi,” kata Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu, dalam keterangannya Rabu (16/4/2025).
Baca juga: Kejagung Masih Usut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Diam Bukan Berarti Perkara Berhenti
Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan, jika membutuhkan anggaran dalam reformasi pengadilan, pihaknya siap membantu dan mendukung penyiapan anggaran.
Pasalnya, perbaikan pengadilan sangat penting, sehingga tidak ada lagi kasus suap yang menjerat para hakim.
“Kalau butuh anggaran, kita berikan anggaran. Kalau butuh pengawasan, kita akan lakukan pengawasan yang berkala,” ujar Gus Jazil.

Ia mengatakan, saat ini pemerintah sedang berusaha membangun dan menaikan kepercayaan publik.
Namun, kepercayaan publik itu akan sulit didapatkan, jika lembaga hukum bermasalah.
“Pemerintah sedang giat-giatnya membangun dan menaikkan kepercayaan. Kalau lembaga hukum bermasalah, maka tidak ada orang yang percaya,” pungkas politisi asal Bawean, Gresik, Jawa Timur itu.
Baca juga: Sosok Brigjen Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, Direktur di KPK Dipromosikan jadi Sahlisosbud Kapolri
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto sebagai tersangka suap Rp 60 miliar.
Suap tersebut diberikan kepada hakim agar memberikan vonis ontslag atau putusan lepas terhadap tiga perusahaan yang terlibat, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sebelum itu, ada empat hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang juga ditangkap Kejagung karena kasus dugaan suap sekitar Rp 3,67 miliar dari vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
Tiga orang adalah majelis hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas dan berperan sebagai penerima suap yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Lalu, Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono selaku penerima suap dan memilih majelis hakim.
Kasus Suap Ekspor CPO
Terima Pelimpahan, Kejari Jakpus Segera Susun Surat Dakwaan Djuyamto Cs di Kasus Vonis Lepas CPO |
---|
Kejagung Limpahkan Hakim Djuyamto dan 5 Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas CPO ke Penuntut Umum |
---|
Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Serahkan Uang Suap Vonis Lepas CPO Rp 6,9 Miliar Kepada Kejagung |
---|
Sambangi Kejagung, Kapuspen TNI Bahas Keterlibatan Marcella Santoso Terkait Pembuatan Petisi RUU TNI |
---|
Sahroni Minta Rp 11,8 Triliun Sitaan Kejagung di Kasus Ekspor CPO Dikembalikan untuk Program Rakyat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.