Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Klaim Tidak Pernah Diberi Tahu Soal Sumber Uang Suap PAW Harun Masiku

Wahyu Setiawan mengklaim tidak tahu asal usul uang suap yang diterimanya dari Agustiani Tio Fridelina untuk memuluskan Harun Masiku jadi anggota DPR.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
SIDANG LANJUTAN HASTO - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan keterangan saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan tiga orang saksi yakni mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio Fridelina. 

Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan