Kamis, 11 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Mahfud MD Heran Unsur Korupsi Tak Diproses di Kasus Pagar Laut Tangerang: Tidak Masuk Akal

Mahfud pun menyoroti anomali dalam penyidikan yang hanya menyoroti pemalsuan sertifikat oleh Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, sementara kasus korups

|
Kompas Tv
Gambar dari udara pagar laut misterius sepanjang 30,16 Kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, an Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengkritik keras penanganan kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, yang dinilai hanya fokus pada pemalsuan dokumen tanpa mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang jelas-jelas mengemuka.

Kasus yang melibatkan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di 16 desa dalam 6 kecamatan tersebut telah mencuri perhatian publik dan aparat penegak hukum.

Namun, Mahfud MD mempertanyakan mengapa potensi korupsi yang sangat jelas dalam kasus ini justru diabaikan.

"Pagar laut itu dari sudut apapun indikasi korupsinya kuat. Karena tidak mungkin ada sebuah sertifikat, ratusan sertifikat itu dikeluarkan tanpa ada pejabat yang meneliti," ujar Mahfud MD dalam diskusi publik bertajuk Enam Bulan Pemerintahan Prabowo: The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly di Jakarta Selatan pada Kamis (17/4/2025).

Mahfud pun menyoroti anomali dalam penyidikan yang hanya menyoroti pemalsuan sertifikat oleh Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, sementara kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak di 16 desa lainnya belum diungkap. 

“Bagaimana mungkin hanya satu lurah yang dihadapkan ke pengadilan, sementara dia mengatur ratusan sertifikat di 16 kelurahan (desa,-red) lainnya? Ini jelas tidak masuk akal,” tegas Mahfud.

Baca juga: Restoran Mewah di Jaksel Tempat Negosiasi Suap Korporasi CPO, Milik Pengacara Todung Mulya Lubis

Penyidikan oleh Bareskrim Polri hanya memfokuskan pada pemalsuan dokumen, padahal ratusan sertifikat tersebut menunjukkan adanya aliran dana atau dugaan penyalahgunaan kewenangan yang lebih besar.

Mahfud pun mempertanyakan perkembangan kasus ini yang dinilai mandek. 

"Sekarang ini perkembangannya apa? Perkembangannya kasus pagar laut itu. Polisi menyatakan itu bukan korupsi. Hanya pemalsuan yang dilakukan oleh seorang lurah bernama Kohod," tandasnya. 

Sementara itu, kata Mahfud MD, Kejaksaan Agung menyatakan sebaliknya.

"Sehingga sekarang kasus ini, kasus yang besar sekali, enggak jelas nasibnya," tandasnya. 

 

Kejagung Kembalikan Berkas ke Polri Karena Bandel Tak Sertakan Pasal Korupsi

PAGAR LAUT TANGERANG - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (kanan) dan Kepala Desa Kohod, Arsin (kiri) sempat berdebat saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, KEcamatan Pakuhaji, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Pada Senin (24/2/2025) malam, akhirnya Arsin ditahan penyidik Bareskrim Polri atas kasus pemalsuan dokumen terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk lahan di sekitar pagar laut di Desa Kohod. 
PAGAR LAUT TANGERANG - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (kanan) dan Kepala Desa Kohod, Arsin (kiri) sempat berdebat saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, KEcamatan Pakuhaji, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Pada Senin (24/2/2025) malam, akhirnya Arsin ditahan penyidik Bareskrim Polri atas kasus pemalsuan dokumen terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk lahan di sekitar pagar laut di Desa Kohod.  (Kompas.com/Acep Nazmudin)

Pada Rabu (16/4/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan ke media bahwa pihaknya kembali mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen sertifikat pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, yang ditangani Bareskrim Polri.

Hal itu dilakukan karena penyidik Bareskrim dinilai tidak menindaklanjuti petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Dalam penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang, Banten.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan