Kamis, 11 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Mahfud MD Heran Unsur Korupsi Tak Diproses di Kasus Pagar Laut Tangerang: Tidak Masuk Akal

Mahfud pun menyoroti anomali dalam penyidikan yang hanya menyoroti pemalsuan sertifikat oleh Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, sementara kasus korups

|
Kompas Tv
Gambar dari udara pagar laut misterius sepanjang 30,16 Kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). 

Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

 

Baca juga: KPK Ungkap Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi 

 

Kejaksaan Agung melihat penyidik Bareskrim belum memasukkan unsur korupsi dalam berkas perkara, meski terdapat indikasi yang sangat kuat bahwa kasus ini berhubungan dengan tindak pidana korupsi.

Petunjuk jaksa yang tidak dilakukan penyidik Bareskrim itu di antaranya keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai ahli.

"Jadi berkas perkara yang kita terima itu tidak ada perubahan dari berkas perkara yang awal. Tidak ada satu pun petunjuk yang dipenuhi," ungkap Sunarwan, Koordinator Tim Peneliti Jaksa P16 Jampidum, dalam pernyataannya kepada wartawan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan