Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Mahfud MD Heran Unsur Korupsi Tak Diproses di Kasus Pagar Laut Tangerang: Tidak Masuk Akal
Mahfud pun menyoroti anomali dalam penyidikan yang hanya menyoroti pemalsuan sertifikat oleh Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, sementara kasus korups
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Acos Abdul Qodir
Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Baca juga: KPK Ungkap Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi
Kejaksaan Agung melihat penyidik Bareskrim belum memasukkan unsur korupsi dalam berkas perkara, meski terdapat indikasi yang sangat kuat bahwa kasus ini berhubungan dengan tindak pidana korupsi.
Petunjuk jaksa yang tidak dilakukan penyidik Bareskrim itu di antaranya keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai ahli.
"Jadi berkas perkara yang kita terima itu tidak ada perubahan dari berkas perkara yang awal. Tidak ada satu pun petunjuk yang dipenuhi," ungkap Sunarwan, Koordinator Tim Peneliti Jaksa P16 Jampidum, dalam pernyataannya kepada wartawan.
pagar laut
Tangerang
Mahfud MD
Bareskrim Polri
Kejaksaan Agung
korupsi
Pemalsuan Dokumen
pemalsuan sertifikat
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Warga Kecewa Kades Kohod Arsin Dibebaskan dari Tahanan, Desak Kasus Pagar Laut Tangerang Dilanjutkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.