RUU ASN
DPR Tanggapi Kewenangan Presiden Mutasi Pejabat Eselon 2 dalam RUU ASN
Rifqi mengatakan mutasi ASN yang dilakukan oleh pemerintah pusat, khususnya oleh presiden, dapat mengatasi sejumlah permasalahan yang selama ini.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, merespons mengenai kewenangan mutasi pejabat eselon 2 dan seterusnya kepada presiden dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rifqi mengatakan mutasi ASN yang dilakukan oleh pemerintah pusat, khususnya oleh presiden, dapat mengatasi sejumlah permasalahan yang selama ini mengganggu integritas dan kinerja birokrasi.
Salah satu masalah utama yang ditemukan adalah ketidaknetralan ASN dalam proses demokrasi, terutama saat pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Menurut Rifqi, pejabat eselon 2 seperti kepala dinas dan sekretaris daerah sering terjebak dalam dilema loyalitas terhadap kepala daerah yang mencalonkan diri kembali atau mendukung calon tertentu.
"Karena ASN di daerah, terutama eselon 2, para kepala dinas dan sekda, di satu sisi dituntut untuk netral, di sisi yang lain mereka harus dalam tanda kutip menunjukkan loyalitasnya kepada para kepala daerah," kata Rifqi di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).
"Apakah karena kepala daerah itu nyalon lagi atau karena ada calon yang didukung oleh kepala daerah tersebut? Nah, pada posisi ini terjadilah ketidaknetralan," ujarnya menambahkan.
Selain itu, Rifqi juga menyoroti ketimpangan dalam penerapan sistem meritokrasi antara daerah dan pusat.
Di beberapa daerah, kata dia, meskipun banyak ASN yang memiliki kapasitas tinggi, seperti gelar pendidikan S2 atau S3, mereka justru tidak mendapatkan tempat yang sesuai dengan kemampuan mereka karena lingkungan birokrasi yang kurang mendukung.
"Nah, orang-orang seperti ini kan harus kita kasih ruang agar kemudian dia memungkinkan untuk menjadi pejabat dengan kapasitas yang baik secara nasional," tegas Rifqi.
Oleh karena itu, kewenangan mutasi pejabat eselon 2 oleh presiden dianggap penting untuk mengatasi beberapa masalah tersebut.
"Nah, karena dua hal inilah kemudian ada pikiran untuk menarik pengangkatan pemberhentian, termasuk mutasi eselon 2 ke atas itu, dilakukan oleh pemerintah pusat," tutur Rifqi.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
RUU ASN
Dokter Hewan Buka Praktik Sekretom Ilegal untuk Manusia, Pihak Pasien: Anak Sembuh dari Ginjal Bocor |
---|
Dwi Hartono Pernah Jadi Makelar Mahasiswa Baru FK Unissula: Ubah Ijazah dari IPS Menjadi IPA |
---|
Trump Janji Stop Perang Gaza, Agresi Israel ke Palestina Bakal Rampung dalam Dua Pekan |
---|
Guru, Kepsek hingga Pengelola Kolam Renang Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Siswa SD di Banjarbaru |
---|
Drama Tragis Tersingkirnya Manchester United di Ronde 2 Piala Carabao 2025/2026 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.