Kamis, 28 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Febri Diansyah Diperiksa KPK Buntut Pernah Ikut Ekspose Kasus Harun Masiku, PDIP: Upaya Kotor

PDIP menyebut pemeriksaan oleh KPK terhadap Febri Diansyah karena yang bersangkutan pernah mengikuti ekspose kasus Harun Masiku adalah upaya kotor.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN FEBRI DIANSYAH - Advokat Febri Diansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025). Febri Diansyah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Politisi PDIP, Guntur Romil menyebut pemeriksaan oleh KPK terhadap Febri Diansyah karena yang bersangkutan pernah mengikuti ekspose kasus Harun Masiku adalah upaya kotor. Hal ini disampaikannya pada Senin (21/4/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDIP, Guntur Romli buka suara terkait informasi bahwa kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah pernah ikut ekspose perkara dugaan suap Harun Masiku saat masih menjabat sebagai pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun informasi tersebut sempat disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto beberapa waktu lalu.

Tessa mengatakan hal itu menjadi alasan Febri Diansyah diperiksa KPK pada Senin (14/4/2025) pekan lalu.

Terkait hal tersebut, Guntur mengatakan bahwa upaya semacam itu semata-mata demi menyingkirkan Febri Diansyah sebagai kuasa hukum Hasto.

"Kami menangkap ada upaya-upaya kotor untuk menyingkirkan Febri Diansyah sebagai penasehat hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto."

"Menjadi pertanyaan kita, apa yang sebenarnya ditakutkan dengan kehadiran Febri Diansyah sebagai penasihat hukum?" kata Guntur dalam keterangan tertulis, Senin (21/4/2025).

Guntur juga mengatakan bahwa ekspose perkara yang dilakukan Febri Diansyah dianggapnya sudah tidak relevan dengan kasus yang menjerat Hasto karena terjadi lima tahun silam.

Pasalnya, ekspose tersebut pun telah diuji dalam peradilan sebelumnya dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Itu ekspose lama, lebih dari lima tahun lalu. Hasil ekspose itu seharusnya sudah tidak relevan dengan perkara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ini."

"Kenapa? Karena sudah diuji di pengadilan dan hasilnya dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," jelas Guntur.

Baca juga: Termasuk Hasto Kristiyanto, Total Ada 11 Tahanan yang Merayakan Paskah di Rutan KPK

Guntur mengungkapkan ada dua poin putusan yang telah bersifat inkrah yaitu eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustina Fridelia Tio; dan eks kader PDIP, Saeful Bahri telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumnannya.

Kemudian, poin kedua dari putusan tersebut adalah uang suap berasal dari Harun Masiku dan bukan dari Hasto Kristiyanto.

"Uang suap berasal dari Harun Masiku (bukan dari Hasto Kristiyanto). Kini, Harun Masiku masih buron yang harusnya menjadi utang KPK untuk menangkap dan jangan karena gagal menangkap Harun Masiku kemudian Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang tidak ada kaitannya dengan kasus suap dalam dua Putusan Pengadilan tahun 2020 tapi saat ini dikriminalisasi," jelasnya.

KPK Sebut Alasan Periksa Febri Diansyah karena Pernah Ikut Ekspose Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyebut alasan pihaknya memeriksa Febri Diansyah karena yang bersangkutan pernah mengikuti ekspose atau gelar perkara kasus suap Harun Masiku.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan