Anak Legislator Bunuh Pacar
OC Kaligis Pernah Beri Uang Lisa Rachmat Rp1 Miliar untuk Kasasi Syekh Puji di MA Tapi Dibawa Kabur
OC Kaligis mengatakan tahun 2008 silam saat jadi kuasa hukum Syekh Puji didatangi oleh Lisa dan dijanjikan memperlancar kasasi kliennya di MA
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis melontarkan pengakuan bahwa pernah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Lisa Rachmat untuk mengurus kasasi Pujiono Cahyono Widianto atau Syekh Puji di Mahkamah Agung.
Hal itu Kaligis ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pemufakatan jahat perkara Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025).
Awalnya Kaligis bercerita terkait awal mula dirinya bisa kenal dengan pengacara Ronald Tannur tersebut.
OC Kaligis mengatakan bahwa pada tahun 2008 silam ketika ia menjadi kuasa hukum Syekh Puji, pernah didatangi oleh Lisa dan dijanjikan untuk memperlancar kasasi kliennya di MA.
Mendapat tawaran itu, Kaligis pun sepakat dengan dalih ingin membela kepentingan kliennya di Pengadilan Negeri Ungaran.
Pasalnya saat itu Jaksa memutuskan mengajukan kasasi usai ekesepsi Kaligis diterima oleh majelis hakim.
Baca juga: OC Kaligis Mengaku Dengar Informasi Lisa Rachmat Kerap Menangkan Perkara Karena Dekat Dengan Hakim
"Dia (lisa) datang kemudian minta uang Rp 1 miliar, karena saya percaya saya kasih," kata OC Kaligis di ruang sidang.
Akan tetapi usai diberikan Rp 1 miliar, Lisa lanjut Kaligis justru menghilang dan baru menemuinya lagi di tahun 2023.
Namun karena sudah memiliki pengalaman buruk, Kaligis lantas tidak menggubris kedatangan Lisa pada saat itu.
"Karena kesan saya pada waktu itu kurang baik saya engga mau berurusan sama dia," jelas Kaligis.
Dakwaan Lisa Rachmat
Dalam kasus ini Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura serta di Mahkamah Agung (MA) Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Parade Hutasoit menyatakan suap dilakukan untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi.
"Supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas itu," ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).
Jaksa menceritakan perbuatan Lisa berawal dari saat ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja meminta Lisa untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.
Keduanya kemudian bertemu dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.

Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.